Nawacita & Visi LKPP: Transparansi & Efisiensi APBN via e-Procurement

0
4195

Jakarta, Komit-Sejak awal Pemerintahan Joko Widodo dengan Nawacita sudah sangat concerned pada penghematan, integritas, akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui efisiensi dan efektifitas Procurement atau Belanja Pemerintah melalui proses Tender, Lelang dan Pembelian melalui elektronik menjadi e-Procurement, e-Tender, e-Lelang dan e-Purchasing.

Untuk keperluan e-Procurement ini, maka dikeluarkan dua Instruksi Presiden: Inpres 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan PBJP (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) melalui elektronik (e-Procurement); 2. Inpres2 tahun 2016 tentang Pelaksanaan PBJP melalui e-Tendering; e-Purchasing /e-Catalog dan Lelang Cepat (SIKAP atau Sisfor Kinerja Penyedia) dengan memanfaatkan informasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional.

​Berikut rangkuman wawancara Rudi Rusdiah Chief Editor www.Komite.id dengan Gatot Pambudhi Poetranto Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mengenal dan bersama Gatot sejak di Bappenas menjadi anggota Pokja dan FGD Inpres 6 tahun 2001 National IT Framework dengan WorldBank dan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) berdomisili dikantor MenPAN.

Pengembangan SPSE dikantor pusat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) sangat kompleks meliputi aspek regulasi; kelembagaan; Sistem dan Teknologi serta Sistem Informasi Manajemen LKPP, termasuk monitor dan konsolidasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di 508 Kabupaten/Kota yang tersebar di 34 Propinsi serta 86 Kementrian Lembaga total 628 LPSE. Besaran Nilai belanja (Modal, Barang dan Jasa) Pemerintah sekitar 30-40% dari Total APBN dan APBD yang harus dimonitor Monev (Monitoring dan Evaluasi) PBJB oleh LKPP.

Kesibukan luar biasa dari Direktorat e-Procurement salah satu contoh adalah melakukan sosialisasi SIKAP (Sistim Informasi Kinerja Penyedia) bagi Penyedia maupun ULP dan PPK Pemda Jatim dan tim lainnya tersebar ke Pemda Kaltara dan Kaltim serta tim operasional menyiapkan instalasi SPSE4 cloudnya di kantor pusat LKPP yang diakses secara remote ujar Gatot di Surabaya (2/3/2016) melalui e-messenger-nya.

LPSE wajib dibentuk di Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memfaslitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Procurement Service Unit berdasarkan Keputusan Presiden 54/2010 berikut Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan LPSE di daerahnya masing masing dengan Peraturan Kepala LKPP No 2 Tahun 2010 tentang tugas dan fungsi LPSE sebagai berikut: Mengelolah SPSE; Menyediakan Pelatihan SPSE dan bantuan teknis mengoperasikan SPSE termasuk Sarana TIK dan Internet bagi Panitia Lelang seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan registrasi serta database dari panitia lelang termasuk PPK.

Kedudukan Pengadaan dalam Pelaksanan Kegiatan Pembangunan meliputi Perencanaan (Planning); Pemprograman (Programing); Penganggaran (Budgeting); Pengadaan (Procurement) dari tahapan Perencanaan, Pemilihan Penyedia sampai Pelaksanaan Kontrak, Pembayaran, Penyerahan Barang, Pemanfaatan serta Pemeliharaan.
​Peta jalan e-Procurement pun dinamis berupa sebuah Perjalanan panjang (Journey) untuk mencapai Tujuan: Pada 2008 dilakukan Piloting e-Tender; 2012 Piloting e-Catalog; 2013 Pengembangan e-Catalog dan Piloting e-Contracting serta Vendor Management Systems (VMS); 2014 End to End e-Procurement dan Integrasi Jasa; 2015 LPSE Cloud dan SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).

Karena sangat kompleks dan membutuhkan waktu sekitar 21 hari untuk E-Tendering konvensional hanya untuk Proses Lelangnya maka untuk kebutuhan yang strategis dan cepat diciptakan inovasi baru Lelang Cepat yang hanya membutuhkan waktu 5 hari dimana screening Penyedia sudah dilakukan sebelumnya melalui SiKAP. SIKAP adalah aplikasi yang merupakan subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelolah data/informasi mengenai riwayat kinerja dan / atau data kualifikai Penyedia Barang/Jasa dalam database VMS. Dengan adanya SIKAP dan VMS maka Penyedia dapat ikut serta dalam proses e-lelang cepat dan memusatkan data penyedia seluruh Indonesia, untuk mendapatkan penyedia yang benar kualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya. Penyedia/ Pemasok atau Vendor dapat login kedalam aplikasi VMS di SIKAP dan mengisi data penyedia seperti Akta; NPWP; Ijin Usaha; Klasifikasi Usaha; Identitas Pemilik/Pengurus; Tenaga Ahli; Peralatan; dan Klasifikasi Pengalaman atau Sub Klasifikasi Pengalaman sehingga dapat mengikuti proses Tender Cepat.

Procurement Proses dalam e-Government

Aspek Procurement dari e-Government Nasional sendiri sangat kompleks dan hierarki hingga pelaporan kepada Presiden, Menteri, Kepala Daerah dari Sistem Monitoring TEPRA di Sekretariat TEPRA (Tim Evaluasi Pengamanan Realisasi Anggaran (TEPRA) dimana Kepala LKPP sebagai Wakil Ketua; bersama Kementrian Keuangan sebagai Ketua dan anggotanya antara lain BPKP berdasarkan Perpres 157 Tahun 2014. Kalau dulu input dari Sismon Tepra ini sangat sulit karena harus mengumpulkan data yang tersebar didaerah sehingga sangat sulit, sekarang data tender daerah sudah terkumpul di LKPP dari SPSE; data SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara) DIPA dari Kemenkeu; SIMDA dari BPKP.

Sistem Informasi LKPP menyediakan: Monitoring dan Evaluasi (Monev) di SiRUP; konsolidasi laporan Cloud dari 628 SPSE/e-Lelang; e-Purchasing/eCatalog; Kontrak Manajemen. Sistim Monev PBJB oleh LKPP ini menjadi masukan penting bagi Presiden dan Kabinet Joko Widodo melalui Data Warehouse Sismon Tepra (Inpres Tepra tahun 2015) di Sekretariat Tepra.
Gatot Pambudhi Putranto
Lahir: Jakarta, 12 Oktober 1968
Direktur Pengembangan e-Procurement /SPSE LKPP
Pendidikan: S2 – Public Management in Information Systems, Carnegie Melon University, Pittsburg, USA.
Riwayat Pekerjaan:
– Direktur Pengembangan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) LKPP
– Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi LKPP sejak 2014
– Kepala Bidang Pengelolaan Data dna Informasi Perencanaan Pembangunan, Bappenas

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.