Dr. Sigit Priyono, M.Sc: Siber Untuk Kita & Kita Menuju Era Siber

0
3764

Jakarta, KomITe.ID – Perubahan lingkungan strategis mengarah pada ketidakpastian konsep hubungan antar negara, bukan lagi berbasis ideologi konvensional tetapi cenderung mengarah ke ideologi ekonomi. Landscape dan peta ancaman saat ini berdimensi nasional, regional dan global, semuanya bersifat asimetris.

Terorisme, narkoba, bencana alam, siber, ragam ilegal, korupsi dan radikalisme merupakan kategori ancaman actual yang sudah terjadi dan tinggal menunggu waktu meledaknya. Sedangkan ancaman potensial yang merupakan ancaman akan terjadi yang tinggal menunggu kapan saatnya adalah konflik horisontal, pencemaran lingkungan, kelangkaan energi dan pemanasan global. Tentunya sumber dan aktor ancaman dapat dari state aktor dan non state aktor atau trans organisi kriminal yan dibaiayai oleh negara lain.

Secara khusus untuk ancaman siber menurut oberservasi kami pasca ancaman virus wannaCry, ransomware dan petya baru-baru ini menunjukkan kecenderungan meningkatnya serangan siber. Sehingga adanya polarisasi TIK cenderung mengarah pada:

(a) Balkanisation: dunia siber yang tidak stabil, tanpa regulasi global dan tata kelola global terpadu menyebabkan setiap pihak dapat dengan mudah secara unilateral mengklaim “wilayah siber” masing-masing;

(b) Adventourism: negara atau aktor non-negara dapat berperan/menyamar menjadi siapa/apa saja dan berasal dari mana saja sehingga jika terjadi serangan siber akan sulit mengidentifikasi asal serangan;

(c) Digitalisasi sebagai revolusi industri ketiga: kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat sehingga kita tidak dapat memperkirakan perkembangan teknologi selanjutnya, misalnya artificial intelligence (AI), penggunaan IP (Internet Protokol) dari IPv4 ke IPv6. Saat ini kapasitas IPv4 sudah terbatas sehingga menuntut perpindahan IPv6 yang dapat memuat data sebesar 34 x 10 ^38 (10 pangkat 38). Kemajuan ini juga beresiko karena seseorang dapat dengan mudah “bersembunyi” dari IP ke IP lainnya jika telah melakukan tindak kejahatan siber;

(d) Deterrence: ketidakaturan dunia siber mendorong perilaku negara untuk menyeimbangkan ancaman dengan menunjukkan kekuatan terhadap pihak lain. Sulitnya melakukan pemberian hukuman, retaliasi terhadap pelaku kejahatan siber maupun respon yang tepat dan terukur untuk menghindari kejatan siber karena jaringan siber sangat rapuh untuk disusupi kejahatan serta kejahatan siber tidak memiliki wilayah dan batas maupun kedaulatan negara;

(e) Domain: dunia siber sebagai ranah baru dalam peradaban manusia selain ranah tanah, air, udara, luar angkasa sehingga kepemilikannya bebas untuk siapa saja. Dunia siber merupakan satu-satunya ranah yang lahir dari kemajuan berpikir manusia.

Sudah Darurat atau Masih Warning untuk Indonesia?
Tentunya masing masing sektor pemerintah, industri dan akademis serta masyarakat dapat mengevaluasi tingkat kedaruratan tersebut sudah menggaggu aktivitas e-activities belum. Kemenko Polhukam mendorong adanya rencana kontinjensi dalam merumuskan strategi keamanan siber yang salah satunya menempatkan CERT tiap sektor pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat untuk selalu waspada dan menginformasikan secara bertingkat dari CERT lokal, CERT nasional dan CERT internasonal.

Rencana strategi keamanan siber nasional Indonesia merupakan kebijakan dan strategi keamanan nasional sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan hakikat ancaman. Sasaran implementasi strategi keamanan siber nasional ini diorientasikan untuk melindungi kepentingan nasional, sebagai pernyataan politik siber Indonesia, panduan dasar untuk pengembangan pertumbuhan inovasi dan kreativitas keamanan dan ekonomi digital.

Sinergisitas yang saling memperkuat empat komponen utama siber nasional (quarter helix) adalah pemerintah, industri, akademisi, komunitas khusus siber menjadi tulang punggung penyelenggaraan kehidupan siber di dunia maya, hal ini selaras dengan saling keterhubungan setiap insan melalui jaringan Internet (Internet of Thing/IOT).

IOT di Era Milenia merupakan produk teknologi digital yang telah mendorong konvergensi kehidupan sosial, sehingga melalui kolaborasiquarter helixdiharapkan dapat menjadi suatu kekuatan nasional siber bersama masyarakat untuk dapat menangkal, menanggulangi, merestorasi serangan siber serta dapat menghasilkan inovasi yang cerdas dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informatika dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa di masa yang akan datang.

Penetapan Perpers 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara merupakan kebijakan yang sangat strategis dan tepat pada waktunya, sehingga fungsi pemerintah dalam menyelenggarakan tatakelola siber nasional untuk secara efektif mengkoordinasikan, mensikronkan dan mensinergi kan eksisting potensi lembaga yang telah memiliki organisasi siber di kementerian dan lembaganya. Apabila dibandingkan dengan negara lain dapat dikatakan sedikit terlambat tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali (It’s better to late to than never).

Sharing informasi secara nasional dan internasional, Aktivitas Kemenko Polhukam dalam kontes siber telah dilakasanakan dalam berbagai forum bilateral dan multilateral dalam kerangka diplomasi siber dan peningkatan kapasitas (capacity buliding), diantaranya mengikuti Cyber Boot Australia, IVLP Cyber Program USA, Working Group On Cyber ADMM Plus, ARF, bilateral Rusia, Australia, China on infomration security. (*)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.