Jakarta, KomIT – Seiring dengan pertumbuhan e-commerce dari tahun ke tahun, misi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) antara lain, bagaimana agar perdagangan online dapat menguntungkan industri lokal sembari menggairahkan pasar dan produk domestik melalui bisnis online. Pasalnya, Indonesia bukan hanya sebagai pasar e-marketplace, tapi juga dapat menjadi pemain aktif dalam meningkatkan domestik value dan menghindari defisit perdagangan. “Selain itu, memberikan kemudahaan dan pilihan berbelanja bagi masyarakat seta meningkatkan jumlah pemain ecommerce dari startup lokal yang sukses hingga go publik dan pastinya menjadi unicorn,’ Demikian disampaikan Bambang Heru Tjahjono, Dirjen APTIKA (Aplikasi Informatika Kemeneterian Kominfo) kepada Komite.id di Jakarta, baru-baru ini.
Bambang pun memaparkan 5 pilar yang patut dicermati agar pengembangan e-commerce di Indonesia berjalan sukses. Pertama, semua warga negara harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam mengakses e-commerce dan menjalankan bisnis secara online. Kedua, semua warga negara harus dibekali skills dan pengetahuan yang dapat meningkatkan kemanfaatan dari internet ekonomi tersebut. Ketiga, meminimalkan ‘job losses’ dalam transisi menuju internet ekonomi dengan memperhitungkan dampak ‘creative destruction’ atau efek diskruptif dari e-commerce. Keempat, aspek legal dan regulasi harus dijalankan untuk menjamin agar e-commerce secara konsisten dapat berlangsung secara handal, aman, transparan dan teknologi netral . Kelima, guna melindungi pemain nasional secara benar maka pertumbuhan pemain-pemain bisnis lokal dan indutsri nasional menjadi prioritas utama
Melihat ekosistem marketplace tersebut, maka beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Kondisi Supply (Penyediaan) memperhatikan (a). Access Infrastruktur seperti mobile broadband internet dan telekomunikasi; (b). Transaksi Pembayaran Infrastruktur yang handal seperti eBanking, Debit/ Credit Card, National payment Gateway; (c). Fullfilment Infrastruktur seperti logistik dan network transportasi keseluruh pelosok tanah air untuk pengiriman barang dan menyelesaikan sebuah transaksi e-dagang;
2. Kondisi Demand (Permintaan) memperhatikan aspek (a) Profil Masyarakat RI dan Demografi Konsumen Generasi Milenia dengan bonus demografi yang prospektif bagi industri ecommerce; (b) Namun masalah Bankable atau pemain Internet yang memiliki rekening bank terbatas; (c) Diuntungkan oleh awareness, karena generasi milenia RI sangat gandrung dengan social media seperti Facebook, Twitter aplikasi messaging Whatsapps dll;
3. Kondisi Institusi dan Pemerintah memperhatikan aspek (a) politik cukup stabil; (b) Kepastian hukum dan kurangnya kesadaran (awareness) masyarakat akan keamanan informasi menjadi kendala dalam hal trust (kepercayaan) masyarakat dan masuknya investasi luar; (c) Regulasi pemerintah seperti Rancangan PP E-dagang maupun semua peraturan terkait seperti Permendag; UU ITE; UU Perdagangan dll.
Beberapa aspek penting terkait regulasi PP no.82/PTSE yang dikeluarkan Kominfo , sebagai leading sektor di bidang komunikasi dan informatika, antara lain agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi e-commerce asing melalui peraturan dan regulasi yang harus memberdayakan pemain e-commerce dalam negeri serta industri dalam negeri. Tak hanya itu, regulasi tersebut tetap memberikan kesempatan kepada pemain asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Nah, Kementrian Kominfo menjaga agar pasar tetap kompetitif namun tetap memberi peluang menjadi tuan rumah dipasar dalam negeri Indonesia menghadapi dominasi pemain global dengan modal raksasa. Tak hanya itu, mengurangi barrier to entry bagi pemain startup (perintis) dan memfasilitasi startup dengan Angel Investment; Seed Capital bahkan Venture Capital. Termasuk memberikan fasilitas inkubator oleh pemain besar nasional seperti misalnya investasi group Lippo kepada Mataharimall.com sebesar Rp5 tirilun.
Masih menurut Bambang, Indonesia masuk kedalam kategori slow advancing countries ditengah Filipina, India dan Brazil yang sudah Rapid Advancing Countries. Bahkan Singapura dan China sudah masuk ke dlam kategori domain Standout (matang) dan yang lain masih breakOut (pendobrak). Banyak Pekerjaan Rumah yang strategis bagi Kementerian Kominfo bersama Kementrian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Dirjen Pajak, BKPM, Asosiasi terkait lainnya agar di tahun 2016 menjadi tahun pendobrak agar visi pasar e-commerce mencapai USD 130 Miliar pada tahun 2020 mendatang. Tentunya semuanya itu menjadi harapan kita semua. (rrusdiah@yahoo.com)