Penyiaran Digital & Terestral

0
5441

Pemerintah Sebagai Network Provider Melalui Satelit

jakarta, KomiT – Dengan pemaparan di atas bahwa dalam implementasi siaran TV digital, di sisi penyelenggara, maka akan terjadi pemisahan antara content provider dan network provider sebagai akibat dari teknologi siaran TV digital dimana satu kanal frekwensi dapat menyiarkan sampai 12 TV atau mungkin lebih dengan kemajuan teknologi di masa mendatang. Sedangkan network provider akan diserahkan ke swasta, dan pihak swasta yang telah mendapat ijin sebagai network provider harus melakukan investasi membangun stasiun pemancar beserta multiplexer. Kelayakan investasi sebagai network provider akan sangat tergantung pada nilai ekonomis wilayah cakupan network provider yang akan dibangun.

Sedangkan di sisi pemirsa, hampir 95% pesawat TV yang dimiliki masyarakat belum dilengkapi dengan tuner DVBT2. Artinya masyarakat harus membeli STB untuk dapat menerima siaran TV digital dengan asumsi sudah ada network provider yang memancarkan siaran TV digital di daerahnya. Jadi ada dua komponen yang harus dipenuhi yaitu keberadaan network provider dan STB. Untuk STB, pertanyaan berikutnya adalah apakah masyarakat akan disubsidi pembelian STB atau tidak, kalau akan disubsidi, siapa yang berhak mendapat subsidi, dan siapa yang akan membeayai subsidi tersebut.

Keberadaan kedua komponen tersebut dalam implementasi siaran TV digital akan membuat rencana transisi dari siaran analog ke digital menjadi rumit. Beberapa negara di Eropa menerapkan sistim transisi yang cukup lama, dan apabila masa transisi yang lama juga akan di terapkan di Indonesia, maka hal ini menurut kami juga akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Hal ini selain kondisi geografis Indonesia yang berbeda dengan Eropa, juga kebutuhan teknologi terutama kebutuhan akses internet juga sangat berbeda. Pada saat siaran TV digital diterapkan di negara Eropa, kemajuan teknologi sosial media tidak semaju saat ini.

Pada saat itu, komunikasi mobile masih berbasis komunikasi suara dan sms karena memang komunikasi mobile waktu itu masih berbasis 2G, sehingga kebutuhan komunikasi data tidaklah mendesak seperti saat ini. Apabila masa transisi yang lama diterapkan di Indonesia pada saat ini, maka usaha pemerintah untuk meningkatkan penetrasi internet juga akan mengalami pelambatan.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor:
1. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan tersebar sangat luas dari Sabang sampai Merauke.
2. Pemisahan antara content provider dan network provider.
3. Penyediaan STB bagi masyarakat.
4. Kondisi saat ini dimana siaran TV analog juga belum merata cakupannya.
5. Kebutuhan frekwensi untuk meningkatkan penetrasi internet yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi.

Maka kami mengusulkan agar pemerintah menjadi salah satu network provider untuk siaran TV digital melalui satelit (bukan terestial) dengan standar DVBS2 tidak berbayar. TV satelit yang ada saat ini hampir semuanya TV berbayar dimana semua konten yang dipancarkan diacak dan konten-konten tersebut hanya dapat diterima dengan STB yang disediakan oleh operator TV berbayar tersebut, sehingga hanya pemirsa yang berlangganan saja yang dapat menikmati siaran konten TV berbayar tersebut. Dalam hal pemerintah sebagai network provider melalui satelit, maka siaran oleh network provider pemerintah ini tidak di acak, atau dikenal sebagai Free To Air (FTA). Secara teknis, standar DVBS2 berada dalam rumpun yang sama dengan DVBT2, tetapi DVBT2 untuk siaran teretial sedangkan DVBS2 untuk satelit.

Usulan kami pemerintah meluncurkan siaran TV digital melalui satelit dengan frekwensi KU Band. Alasan kami mengusulkan dengan KU Band adalah terutama beaya perangkat antenna parabola (Outdoor Unit) KU Band yang lebih kecil dibandingkan dengan C Band, sehingga beaya keseluruhan baik antena parabola dan STB menjadi lebih murah. Dengan antenna parabola penerima yang kecil (maksimum 90cm), maka beaya instalasi parabola juga akan lebih murah karena beban antenna yang tidak terlalu berat untuk dipasang di atas atap rumah sehingga lebih cocok untuk kondisi rumah masyarakat terutama di luar kota kota besar.

Dengan demikian, beaya yang ditanggung masyarakat secara keseluruhan untuk membeli perangkat dan instalasi menjadi lebih murah. KU Band memiliki kelemahan dibandingkan C Band terutama untuk daerah tropis. Kelemahan ini terutama disebabkan karena pengaruh Rain Fade yaitu gangguan penerimaan siaran di sisi pemirsa karena hujan atau awan tebal. Tetapi pengalaman kami menunjukkan dengan instalasi yang benar, gangguan Rain Fade masih dapat ditolerir. Hal ini terbukti dengan siaran TV komersial berbayar yang juga menggunakan KU Band.

Usulan agar pemerintah menjadi Network Provider melalui satelit dimulai dengan satu transponder saja. Dengan bandwidth sebesar 36 MHz per transponder, dan dengan standard DVBS2, dapat dipancarkan sebanyak 40 siaran TV. Keberadaan pemerintah sebagai salah satu Nework Provider melalui satelit adalah sangat strategis dan merupakan salah satu kewajiban pemerintah untuk pemerataan penerimaan siaran TV bagi masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang saat inipun tidak terlayani ole siaran TV terestial analog. Saat ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang penyiaran TV yang sudah terlanjur didominasi secara komersial atau swasta. Dengan peran pemerintah sebagai salah satu network provider melalui satelit, maka keberagaman kepemilikan dan isi siaran TV dapat diwujudkan.

Dengan adanya layanan TV satelit tanpa berbayar oleh pemerintah setidaknya 2 tahun sebelum dimulainya pengalihan siaran TV analog ke TV digital, maka bagi pemirsa yang saat ini penerimaan siaran TV analog kurang baik atau tidak terjangkau oleh siaran TV terestial analog, mereka memiliki opsi untuk menerima siaran TV melalui satelit yang diselenggarakan oleh network provider satelit milik pemerintah. Dengan tenggang waktu 2 tahun sebelum dimulainya siaran TV digital, maka masyarakat yang saat ini tidak terjangkau oleh siaran analog terestial dapat memanfaatkan siaran satelit oleh pemerintah, dan diharapkan mereka akan membeli perangkat antenna dan STB siaran satelit ini. Untuk menurunkan harga jual antenna dan STB siaran satelit ini, pemerintah bisa memberikan insentif dalam bentuk insentif fiskal.

Saat ini sudah banyak industri dalam negeri yang memproduksi antenna parabola dan STB untuk keperluan C Band, sedangkan KU Band masih didominasi barang impor karena faktor perangkat pengacak konten yang dibenamkan dalam STB tersebut yang dikontrol oleh perusahaan yang memasok sistim pengacak seperti operator TV berbayar. Diharapkan dengan insentif fiskal tersebut, industri dalam negeri menjadi makin berkembang. Secara komersial, pembagian STB secara gratis bagi masyarakat kurang mampu sangat kompleks dan mudah menimbulkan masalah kecuali pemerintah mempunyai data penduduk yang akurat berdasarkan pendapatan mereka seperti hal nya pemerintah Singapura, sehingga disarankan agar subsidi STB tidak dilakukan.

Mengenai pengaturan siapa saja content provider yang dapat disiarkan melalui network provider satelit pemerintah ini oleh pihak ketiga yang bersifat netral seperti KPI dan mengutamakan konten lokal. Kami menyebutkan bahwa keberadaan network provider satelit pemeritah ini sangat strategis karena mendukung konsep Wasantara dan Bela Negara. Dengan beragam tayangan tentang keberagaman dan keindahan tanah air, maka masyarakat Papua bisa lebih mengenal adat istiadat Sumatera, Jawa dan lain lain. Demikian juga sebaliknya. Mendukung konsep Bela Negara karena cakupannya yang mencakup seluruh nusantara, dan konten konten yang telah disiapkan dalam hal Bela Negara dapat ditayangkan melalui sarana ini (TE).(*)