LKPP SPSE: E-TENDER CEPAT & SISINFO PENYEDIA (SIKAP)
Oleh: Dr Hermawan, SE MM, CIPM -Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)
Jakarta, KomIT – Berdasarkan data tahun 2015, pemerintah telah menetapkan Anggaran belanja Negara (APBN) sebesar sebesar Rp1.047,7 triliun. Dari total APBN 2015 itu, Total Anggaran Belanja Pengadaan (ABP) Pusat, Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp, 529,4 triliun dan Total ABP Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar 454 triliun, Total kue ABP Pemerintah adalah 983,4 trilliun, sekitar 40% dari APBN. Sementara Data APB via transaksi elektronik (Sistem Pengadaan Secara Elektronik/SPSE) 2015 sebesar Rp 267,5 triliun dengan rincian ABP K/L Rp 113 trilliun, Daerah Rp 123,3 trilliun via e-katalog Rp 31,1 trilliun, dari data ini baru 27,19 % yang menggunakan elektronik procurement (eProc).
Bisa dibayangkan kue yang sangat besar ini, merupakan peluang besar bagi pengusaha RI untuk dapat menikmati manisnya APBN, dan Pemerintah bekerja keras dalam mengawal dan mengawasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) ini. PBJP dalam pelaksanaannya harus memenuhi 7 prinsip: 1.Effisien; 2.Efektif; 3.Transparan; 4.Terbuka; 5.Bersaing; 6.Adil/Tidak diskriminatif; dan 7.Akuntabel. Salah satu strategi PBJP adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diharapkan dapat meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat.
Kekuatan utama sistem PBJP terletak pada Transparansi dan Akuntabilitas pengadaan barang/jasa, memberikan efisiensi, lebih efektif dan biaya transakasi yang dapat dipangkas serta menyediakan kebutuhan informasi yang terbuka. Sejak 2008, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dibentuk oleh Pemerintah baik di Pusat maupun di daerah sebagai garda terdepan dalam mengawal dan menfasilitasi proses sistem PBJP yang kredibel dan perkembangan penggunaan sistem ini sangat menggembirakan.
Tercatat sudah terbentuk 636 LPSE di 34 Provinsi di Republik Indonesia (RI). Sebanyak 404 ribu pelaku usaha terlibat aktif dalam 543 ribu paket lelangkan dengan nilai Rp 1.097 trilyun dan efisiensi sekitar Rp 38 Trilyun. Sebuah nilai yang tidak bisa disebut kecil terlebih ditambah dengan berbagai kemudahan penggunaan dan manfaat besar lainnya.
Sayangnya, masih banyak pengusaha di Indonesia masih terpinggirkan, sulit berkembang, ketinggal informasi, apalagi berkaitan dengan TIK, hal itu disebabkan karena ketidaktahuan tentang cara mengembangkan usaha mereka, terutama dalam PBJP. Saat ini, TIK merupakan alat terbaik yang digunakan oleh pemerintah dalam pengadaan barang jasa.
Dengan beberapa aplikasi SIKAP dan e-Tender Cepat yang sangat user friendly, penyedia dapat ikut dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Cukup dengan mendaftar di dalam system; Login; sering mengecek inbok di system; penyedia dapat di undang oleh kelompok kerja unit layanan pengadaan (ulp) untuk ikut berpartisipasi didalam sistem pengadaan barang jasa pemerintah. (Hermawan/IAPI/RR).