Reformasi Perizinan Daerah & Kendala Regulasi Pusat

0
3081

Jakarta, KomIT – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih terkendala birokrasi dan biaya ketika berurusan dengan otoritas negara era rezim perijinan,regulas dan pungutan yang masih kerap menghanti UMKM dan start up company (usaha pemula). Minggu lalu (17/03) KPPOD mengadakan dialog dengan masyarakat, Pemda, BKPM dihadiri oleh Dubes Ingris His Excellency HMA Moaazzam Malik yang memfasilitasi dialog Investasi dan Reformasi Perizinan ini.

Dialog diharapkan mendapatkan dukungan dari masyarakat Jakarta dan peserta daerah agar mendorong paket kebijakan selanjutnya untuk lebih mengurangi ekonomi biaya tinggi akibat perizinan/regulasi/ peraturan yang tumpang tindih di masa depan, ketika Pemerintahan JKW ingin meningkatkan peringkat Doing Business dari level sekarang 109 dari 189 negara dibawah Thailand, Malaysia apalagi Singapura memasuki MEA.

Dari hasil penelitian disejumlah daerah Jakarta, Surabaya, Medan dll, KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah) ujar Robert Endi Jaweng, Direktur KPPOD kepada Komite.id yang bertekad merekomendasikan perlunya langkah HGSL (Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan) sejumlah regulasi nasional terkait perizinan:
1. Gabungkan SIUP dan TDP
2. Hapuskan Ijin Gangguan (HO)
3. Sederhanakan Pengurusan IMB agar satu pintu dan lebih cepat
4. Sederhanakan SKDU

Menurut Azhar Lubis Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM telah banyak melakukan terobosan melalui beberapa paket kebijakan Ekonomi, sehingga saat ini layanan ijin investasi dapat diselesaikan dalam 3 jam meliputi penerbitan ijin investasi; akte pendirian perusahaan; NPWP; TDP; APIP (Angka Pengenal Importir Produsen); NIK (Nomor Induk Kepabeanan); RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan Surat Ketersediaan Lahan, bayangkan!”. Namun ujar Azhar yang menurut Komite.id tidak membantu UMKM adalah “Kebijakan ini hanya berlaku bagi Investor Asing (PMA) dengan investasi minimal Rp 100 Miliar (US$ 8 juta) atau menggunakan 1,000 Tenaga Kerja Indonesia”.

Menurut Komite.id majoritas pengusaha dan penggerak ekonomi di Indonesia adalah UMKM maka percuma saja kalau kebijakan ini hanya bagi PMA yang besar saja, bukan UMKM. Bahkan percuma jika kebijakan hanya bagi PMA yang memulai bisnis saja, padahal yang penting adalah juga mempertahankan semua level usaha dari UMKM sampai yang PMA agar mendapatkan banyak kemudahan berinvestasi dan kompetitif dengan negara tetangga memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Karena jika tidak dapat memberikan kemudahan dan masih ekonomi biaya tinggi, maka usaha mendatangkan investor asing akan mubazir dengan banyaknya investor lama yang hengkang atau kembali ke luar negeri karena dianggap investasi di RI tidak kompetitif dan ekonomi biaya tinggi.

Harapan Komite.id akan keluar paket kebijakan serupa, namun bukan saja untuk PMA raksasa, tapi juga untuk UMKM dan seluruh pengusaha di Indonesia, serta juga bukan hanya paket kemudahan bagi usaha pemula, namun untuk usaha yang sudah lama bertahan di Indonesia. Menurut Komite.id lebih baik mempertahankan yang sudah berinvestasi lama dan loyal daripada selalu mencari investor baru namun tidak dapat mempertahankan investor lama (rrusdiah@yahoo.com).