Ketua Mastel Kristiono : Tak Perlu Ribut-Ribut Interkoneksi

0
2761

Jakarta, KomIT – Ketua Umum MASTEL Kristiono menyampaikan bahwa interkoneksi merupakan suatu proses reguler yang dilakukan adjustment setiap tahun dilakukan penyesuaian, kenapa dilakukan penyesuaian itu karena faktor dari interkoneksi itu ada beberapa hal termasuk dari luasnya coverage operator itu sendiri. Kaitannya dengan opec dan policy goverment yang punya policy tertentu dan tujuan tertentu pula.

“Interkoneksi itu setiap tiga tahun dilakukan perubahan dan tidak pernah ada polemik. Sebenarnya interkoneksi itu sudah ada formulanya, data-data yang diperlukan setiap operator juga ada, policynya juga ada dari pemerintah yang berubah setiap periode.Jadi sebenarnya dengan formula yang ada, data-data yang diperlukan sudah jelas, harusnya ada mekasisme resolusi untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan,” katanya di Jakarta, kemarin.

Disinggung mengenai ribut-ribut antar operator, Ia menjawab bahwa setiap operator pasti memiliki banyak kepentingan yang berbeda. “Begini, perbedaan itu selalu ada ya wajar, karena setiap operator punya kepentingan masing-masing dan tujuan masing-masing. Nah, Pemerintah ini kan harusnya menjadi jembatan masing-masing operator dan disepakati yang menguntungkan semuanya. Baik operator maupun pemerintah, agar industri semakin baik dan masyarakat diuntungkan,” jawabnya.

“Mungkin ada benefit yang lebih dan operator nantinya juga mampu untuk terus tumbuh. Jadi ini sebenarnya bukan suatu yang baru, perbedaan itu wajar, biasanya selalu ada resolusi untuk menjembatani itu semua dan itu kan dilakukan oleh pemerintah, karena domainnya ada di pemerintah. Jadi ini hanya proses saja,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara berserta jajarannya dipanggil untuk melakukan Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI (24/08). Dalam Rapat Kerja tersebut, di minta untuk menjelaskan mengenai rencana penurunan tarif interkoneksi serta Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Berkaitan dengan penurunan biaya interkoneksi, Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Kominfo. Secara khusus, Komisi I akan melakukan pendalaman mengenai kebijakan itu dan meminta Kementerian Kominfo memberikan hasil perhitungan biaya interkoneksi antar operator. Mengenai revisi peraturan pemerintah, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Kominfo dan kementerian terkait lainnya.

Sebelumnya, penurunan tarif interkoneksi ini dianggap dapat merugikan negara karena berpotensi membuat Telkom merugi hingga 50 triliun. Artinya, akan ada kaitannya dengan pendapatan negara dari pajak dan deviden Telkom serta berpotensi menggangu APBN 2017 mendatang. Padahal, salah satu alasan penurunan tarif interkoneksi sendiri dikarenakan tarif interkoneksi yang ada saat ini sudah terlalu tinggi dan harus diturunkan agar tidak terlalu membebankan konsumen retail. Selain itu, turunnya tarif interkoneksi juga diharapkan dapat menghasilkan sebuah efisiensi bagi para pelaku usaha di industri telekomunikasi. “Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” ujar Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perubahan tarif interkoneksi yang harusnya dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2016, antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), urung dilaksanakan. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, pembatalan RDP tanpa didampingi oleh alasan yang jelas. Noor hanya mengatakan bahwa pembatalan tersebut dinyatakan sepihak oleh DPR. “RDP Menkominfo dengan DPR-RI yang seharusnya pukul 13.00 WIB ditiadakan oleh DPR-RI dan belum ada pemberitahuan rencana kapan pertemuannya (lagi),” ujar Noor melalui pesan singkatnya.

Sekadar informasi, RDP kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya, usai memanggil Rudiantara dan dipanggilnya para operator oleh Komisi I pada pekan lalu. Hal ini dilakukan guna mencarikan solusi jalan tengah sebelum Rudiantara menerbitkan aturannya pada 1 September 2016 yang hanya berselang satu hari lagi. Lantas, apa alasan pembatalan tersebut? Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Budi Youyastri, menuturkan jikalau pembatalan tersebut karena rapat yang semula harus diundur setengah jam kemudian. “Karena jadwal paripurna diundurkan jadi pukul 13.30 WIB, maka jadwal (RDP dengan Menkominfo) dibatalkan hari ini,”

Sementara itu, pada Selasa kemarin, sejak pagi terlihat banyak sekali demonstran yang telah memadati gerbang gedung DPR/MPR RI. Mereka membawa spanduk yang meminta Presiden Jokowi untuk mengurungkan penurunan tarif interkoneksi karena berpotensi merugikan negara. Belum diketahui kapan akan dilaksanakan RDP penggantinya. Sebab, hanya tinggal menyisahkan waktu kurang dari 1 minggu sebelum Rudiantara menerbitkan aturan biaya interkoneksi tersebut pada 1 September 2016.

Terkait hal tersebut, Rudiantara juga pernah berkata jika atura perubahan tarif interkoneksi yang dilakukan tiga tahun sekali, telah molor dari yang harus dikeluarkan pada tahun lalu. “Pembahasan intekoneksi ini seharusnya sudah dilakukan tahun 2014. Kami baru lakukan di tahun 2015 dan sudah satu tahun setengah. Kami harus mengejar ketertinggalan tersebut agar masyarakat dapat merasakan tarif terjangkau,” tutur Rudiantara waktu itu kepada Komisi I. (berbagai sumber)