Jakarta, KomIT – Road Map (Peta Jalan) E-commerce sudah setahun lebih diperjuangkan, sedangkan sebelumnya dalam bentuk draft RUU Transaksi Ecommerce (UI & Deperindag) bersamaan dengan draft RUU Cyberlaw (Unpad dan Dirjen Postel) yang sudah lebih dari dua dekade yang lalu diusulkan.
Meski setelah lahirnya Kementrian Kominfo, yang lebih dahulu diluncurkan adalah UU payung Nomor 11/2008 tentang ITE (Information & Transaksi Elektronik) beserta PP 82/ 2012 yang sedikit menyentuh eCommerce. Kemudian draft beleid Ecommerce diusulkan turunan dari UU 7/2014 tentang Perdagangan dibawah Kementrian Perdagangan, sedangkan RoadMapnya oleh Kementrian Kominfo diluncurkan pada Hari Pahlawan (10/11).
Road Map ini didukungan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak pameran IESE (27/4/2016). Sejak kunjungan ke markas Alibaba di Hangzhou (8/9/2016) Jokowi minta agar Roadmap bulan depan segera di selesaikan, bersama stakeholder terkait, antara lain idEA (Asosiasi Ecommerce Indonesia). Road Map ini diumumkan sebagai Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkominfo Rudiantara.
Harapan industri agar jangan terlena dengan langkah awal Road Map ini, namun terus bekerja untuk membentuk dan membangun industri ecommerce, lahirnya para technopreneur muda, adanya perlindungan bagi konsumen dan para pelaku e-commerce,serta kesetaraan perlakuan dalam cross border trade bagi para pemain lokal dan internasional, sehingga target yang ditetapkan pemerintah di Peta Jalan e-commerce dapat tercapai.
Paket kebijakan XIV ini diharapkan mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global sehingga kegiatannya dan jangkauannya semakin luas, ujar Darmin.
Benchmark indikator RI dengan Asia Tenggara dan India.
Menurut studi Google dan Temasek, pasar e-dagang Indonesia mencapai US$ 1,7 miliar dolar atau Rp 22,1 Triliun (2015), terbesar dengan 31% pasar e-dagang di Asia Tenggara sebesar US$ 5,5 miliar(2015). Diharapkan dengan adanya Road Map dapat terus mempertahankan posisi sebagai kekuatan ekonomi di Asia Tenggara (Kompas: 9/9/2016). Moody’s Analytics dan Visa menyebut nilai transaksi ecommerce di Indonesia US$ 11,49 miliar (2015) meningkat menjadi US$ 20 miliar atau Rp 250 Triliun (Bisnis: 1/11/2016). Sedangkan indikator ecommerce Pemerintah RI yang sering dilontarkan oleh Rudiantara, Kementrian Kominfo sangat tinggi, US$12 miliar (2014); US$ 18 miliar (2015) atau Rp 220 Triliun; meningkat menjadi US$ 30 Miliar (2016); dan diharapkan ecommerce RI menjadi US$ 130 Miliar (2020) hampir mendekati ecommerce India sebesar US$ 137 Miliar (2020).
Sebagai perbandingan jumlah penduduk RI 255 juta, sedangkan penduduk India 1.25 miliar. Data dikutip Komite.ID, edisi 02/2016 dari DBS Group Research, Ecommerce Indonesia, CAGR 38% atau Thailand $ 1.1 miliar , CAGR 19% (2014); Singapore hanya $ 860 juta, CAGR 13% (2014). Angka industri ecommerce yang dikumpulkan oleh Komite.ID dari berbagai sumber sepertinya tidak sinkron antara berbagai analyst, sering tidak menyebutkan metode survai-nya. Argumentasi Chief RA memang valid, yaitu dengan mengambil contoh transaksi satu semester Garuda Indonesia sudah mencapai US$ 1,46 miliar dari layanan penumpang dan cargo US$ 3 miliar, sehingga betapa besarnya transaksi ekonomi digital Indonesia. Namun Pemerintah dan idEA sejogyanya mendorong dilakukannya survey ulang dengan metode yang lebih profesional, transparan, kuantitatif dan mengikuti kaidah ilmu Statistik dan UU 16/ 1997 tentang Statistik melibatkan BPS (Badan Pengelolah Statistik) RI.
Definisi yg digunakan menjadi jelas seperti yang dilakukan oleh APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menggunakan metode riset yang jelas, kuantitatif dan sesuai ilmu statistik, bukan sekedar memasukkan asumsi seperti transaksi Garuda Indonesia dll. Pertumbuhan Perdagangan Dunia diperkirakan 2.3% (2016) lebih rendah dari 2015 (Kemendag: 4/11/2016). Nilai Ecommerce Global diperkirakan mencapai $16.6 Triliun (2015), dimana B2B Global US$ 15 Triliun sisanya B2C. Sektor Ritel RI dari industri hulu ke hilir mencapai Rp 1620 Triliun (2017) ujar Roy N Mandey sedangkan perdangangan ecommerce diperkirakan masih dibawah 1% dari perdagangan ritel.
Delapan Aspek & Tujuh Fokus Road Map Ecommerce
Terdapat 7 fokus untuk mengejar target tahunan yang ada pada Roadmap Ecommerce yang harus segera di fasilitasi dan ditindak lanjuti oleh industri ujar Lis Sujiati, Staf Khusus Menkominfo mewakili Rudiantara saat membuka pameran e2eCommerce Indonesia, di Hotel Mulia Ballroom (2/11) bersama Aulia Marinto, Chairman idEA; Muhammad Feriadi, Chairman Asperindo; Roy Mandey Chairman Aprindo. idEA mengajak anggota dan stakeholder partisipasi dalam bentuk 7 Pokja dari Delapan Aspek arahan Kementerian Koordinator Perekonomian: (1). Perlindungan Konsumen, (2)Pendanaan, (3) Perpajakan, (4) Pendidikan & SDM, (5) infrastruktur komunikasi melalui jaringan broadband, (6) Logistik, dan (7) Keamanan Siber; serta (8) Pembentukan manajemen pelaksana untuk memantau dan mengevaluasi implementasi peta jalan ecommerce RI.
Target 2016 ini akan segera berakhir, sehingga Pokja harus segera berjalan. Perlindungan konsumen meliputi (1) Sertifikat elektronik; (2) Proses akreditasi pelaku; (3) perlindungant terkait transaksi Pembayaran,Fintech dan National Payment Gateway; (4)Dispute resolusi jika terjadi sengketa dengan konsumen. Menurut Rudiantara melibatkan 12 Kementrian dan memayungi 31 inisiatif yang akan rampung Januari 2017. Untuk pendanaan skema yang digunakan adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk pengembangan platform, hibah, skema bapak angkat untuk inkubator bisnis dan dana USO (Universal Service Obligation) untuk UMKM Digital dan Startup. Seed Capital dari bapak angkat dan Crowdfunding dari masyarakat online. Fasilitas Pengurangan pajak bagi investor lokal dan usaha startup (rintisan) bagi yang omset dibawah Rp 4,8 miliar/tahun akan disederhanakan. PPh Final 1% bagi Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP No 46/2003).
Untuk aspek logistik ada 4 strategi: (1) pemanfaatan sistem logistik nasional. (2) revitalisasi restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia sebagai penyedia pos dengan jaringan dan jangkauan terbesar nasional. (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang. (4). Pengembangan dari desa ke kota. Menurut Mohamad Feriadi, Chairman Asperindo, kebijakan harus mampu mengangkut potensi UMKM dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat nasional, bahkan global.
Terkait teknologi Fintech, trust dan keandalan transaksi, maka diharapkan pelaku usaha lokal ditargetkan sudah memanfaatkan Sertifikat elektronik, terkait digital signature pertengangan 2017, dimana Kominfo siap menjadi root CA (Certificate Authority). CA Lokal akan dibentuk dengan Rancangan Perpres Cyber Security, Juni 2017. Penggunaan CA root dan lokal sudah diatur oleh PP 82/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan pasal 13-14 UU ITE, ujar Riki Arif Gunawan Kasubdit Teknologi Keamanan, Kemenkominfo. CA lokal yang sudah siap yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), BPPT dan Dirjen Pajak, sedangkan yang mengajukan minat adalah Peruri, PT Inti, Telkom, bahkan OJK juga berminat menjadi pengawas dan pengembang CA untuk Fintech, ujar Riki. Saat ini perbankan nasional masih menggunakan CA Global seperti DigiCert dan Verisign (rrusdiah@yahoo.com)