SAFE HARBOR Policy Tegaskan Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara eCommerce

0
3812

Jakarta, KomIT – Semakin banyak kegiatan sudah dilakukan di dunia Cyber, dari belanja tiket online, chatting dengan teman di Sosial Media; Membaca berita; karena dunia virtual (maya) ini semakin menjadi Augmented atau tambahan Realitas dari kehidupan kita sehari hari. Disisi lain, dunia kriminal, dunia abal abal seperti hoax juga semakin aktif online sehingga masyarakat cyber harus selalu berhati hati, termasuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti ISP, Portal Emarketplace, Ecommerce, Portal Berita Online, Messaging System, Fintech provider dll.

Sambil menunggu lahirnya produk hukum Ecommerce untuk melindungi pasar daring di Indonesia, maka Rudiantara, Menkominfo mengeluarkan terlebih dahulu Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Ecommerce (Perdagangan melalui Sistem Elekronik) ujar Samuel Pangerapan, Dirjen APTIKA, Kementrian Kominfo sebagai tuan rumah dan panelist Workshop Safe Harbor Policy di Kemenkominfo (27/2). ISP (Internet Service Provider) sudah lama menerapkan Safe Harbor Policy agar para penyelenggara ISP dibawah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) lebih tenang dalam menyalurkan trafik Internet dari para pemakai jasa ISP ke dunia Cyber, imbuh Samuel, yang juga mantan Sekjen APJII.

Batasan dan Tanggung jawab ini memberikan perlindungan PSE khususnya marketplace yang menjadi platform pasar bagi User Generated Content (UGC), baik berita ataupun profil produk bagi Emarketplace seperti Bukalapak.com ; Tokopedia.com ujar Rudiantara ketika memberikan pidato Keynote pada acara Workshop Safe Harbor Policy,SE Menkominfo No 5/ 2016. Peraturan semacam ini di dunia di kenal dengan Safe Harbor Policy bagian dari Digital Millenium Copyright Act (DMCA) di AS.

Pasar Ecommerce di AS yang diamati Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Silicon Valley diayomi oleh peraturan DMCA dan Safe Harbor Policy, sehingga pelaku bisnis seperti Ecommerce, Emarketplace atau provider Internet yang lain, bisa berusaha dengan tenang tanpa harus sering berhadapan dengan penegakan hukum, karena tanggung jawab sebagai PSE platform Emarketplace sangat jelas demikian pula dengan hak dan syarat sebagai Pembeli dan Penjual nya ujar William Tanuwijaya Ketua Dewas idEA dan CEO Tokopedia. Karena pada platform emarketplace, pengguna dapat mengunggah sendiri kontennya secara langsung; sehingga ada tata cara dan aturan yang diberikan oleh PSE atau Penyelenggara Emarketplace agar semua pihak, stakeholder dalam supply chain ini mematuhi hukum dan peraturan setempat.

IdEa sebagai asosiasi dari para pelaku bisnis Ecommerce memfasilitasi sosialisasi SE Menkominfo 5/2016, dimana idEA juga ikut serta dalam rapat FGD melahirkan peraturan terkait Ecommerce ini, ujar Aulia Marinto, Ketua Umum idEA.

Penyidik Bareskrim sudah lama menerapkan kebijakan SafeHarbor, jadi tidak serta merta menangkap PSE Emarketplace apabila ada content yang melanggar, misalnya kaos yang berlambang palu dan arit yang dijual disalah satu situs emarketplace terkenal, dimana penyidik mencari terlebih dahulu para pihak yang mengunggah (upload) content terlarang ini dan mencari alasan serta tanggung jawab masing masing stakeholder, sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut, ujar Kanit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri AKBP Nona Pricilia sebagai panelist dalam Workshop ini(27/2). Ini adalah prinsip Safe Harbor bagi PSE Emarketplace.

“Penjualan online untuk obat obatan, seperti obat keras atau obat dengan resep tidak diperkenankan untuk dijual online, sedangkan kosmetik, obat tradisional, dan supplement kesehatan harus memiliki NIE (Nomor Ijin edar) agar dapat dijual online, ujar Rita Endang, Kepala Pusat Informasi, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

“Namun kedepan Kemenkominfo akan mengeluarkan beberapa kebijakan agar Internet menjadi lebih trusted dan pelakunya memiliki identitas yang jelas, tidak anonim., dengan kebijakan terkait digital signature, Publik Key Infrastruktur (PKI) dan Sertifikat Digital, dimasa mendatang. Didunia Cyber setiap pelaku akan selalu meninggalkan jejak digital (digital trace) yang dapat di sidik atau dilakukan analisa forensik, jadi berhati hatilah mengunggah informasi di dunia Cyber”, imbuh Semuel.

Harapan Rudi Rusdiah sebagai chief editor Komite.ID agar SE Menkominfo No 5/2016 terkait Safe Harbor segera dilengkapi dengan Beleid/ Undang undang nya atau dipayungi misalnya oleh UU Ecommerce yang belum selesai diundangkan. Karena jika hanya berupa Surat Edaran (SE) saja untuk melindungi PSE Emarketplace, maka pelanggaran Hak Cipta yang diatur oleh UU Hak Cipta yang memiliki hierarki lebih tinggi misalnya, sehingga akan sulit melindungi PSE Emarketplace atau Sosmed provider, jika hanya berpegang pada produk hukum sebuah Surat Edaran Menkominfo No 5/2016. Identik dengan SE terkait OTT (over the top) yang menjadi kurang kuat basis hukumnya untuk digunakan oleh Ditjen Pajak menghadapi para pemain raksasa global Sosmed. (rrusdiah@yahoo.com).