Sosialisasi Peta Okupasi, SKKNI & KKNI Bidang Informatika 2017 Digelar di Tangsel

0
4212

Jakarta, KomIT – Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Informatika, Badan Litbang SDM menggelar kegiatan Sosialisasi Peta Okupasi, SKKNI, dan KKNI Bidang Informatika di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/5). Kegiatan trsebut dibuka langsung Kepala Balitbang SDM Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar didampingi Kepala Pusbang Litprof Informatika Hedi M. Idris.

Menurut Hedi, tujuan kegiatan sosiaisasi ini adalah memperkenalkan peta okupasi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi versi 1.2 yang dirils pada April 2017, kedua, memberikan penjelasan mengenai permasalahan tenaga kerja bidang Informatika, ketiga, mensosialisasikan arti penting SKKNI dan KKNI bagi perlindungan dan peningkatan daya saing SDM Informatika, serta keempat, menjelaskan pemberlakuan SKKNI dan KKNI bidang Informatika.

Acara ini dihadiri juga oleh seluruh pemangku kepentingan pengelola SDM Informatika di Indonesia yang diantaranya adalah: Akademisi, Industriawan, Praktisi, Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Profesi, Perusahaan Jasa Keuangan, Operator Telekomunikasi, Asosiasi-asosiasi bidang Informatika dan Telekomunikasi di Indonesia. Tak kurang 100 peserta hadir.

Sementara itu, Basuki Yusuf Iskandar, menyatakan sampai saat ini Kementerian Kominfo bersama-sama dengan Kementerain Tenaga Kerja, Kadin, Bappenas, BNSP, dan asosiasi-asosiasi profesi bidang Informatika sudah berhasil memetakan sekitar lebih dari 300 peta okupasi yang idealnya masing-masing memiliki SKKNI sendiri.

“Sayangnya, hingga saat ini kita baru memiliki sekitar 34 SKKNI bidang Komunikasi maupun Informatika. Ke tiga puluh empat produk tersebut sejak tahun 2005 diinisiasi oleh Kementerian Kominfo maupun instansi lainnya. Artinya kita masih kekurangan banyak sekali SKKNI. Dinamisnya sektor Informatika membuat bayak profesi baru bermunculan, sementara profesi eksisting harus terus disesuaikan agar tetap relevan,” katanya. Karena itu, lanjut dia, merumuskan begitu banyak standar bukanlah pekerjaan yang mudah, dan kami membutuhkan inisiatif bapak dan ibu sekalian khusunya asosiasi-asosiasi profesi untuk membantu negara memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah dalam hal ini hanya akan bertindak sebagai Fasilitator.

Di sisi lain, Ifik Arifin Ketua AOSI, narasumber menyampaikan bahwa Peta okupasi bidang Informatika versi 1.2. tahun 2017 ini merupakan kerangka yang menjabarkan kebutuhan keahlian dan kompetensi untuk berbagai jenis pekerjaan/okupasi bidang Informatika. Pak Ifik menambahkan bahwa Profesional TI dan perusahaan di Indonesia bisa memanfaatkan peta okupasi untuk menentukan jenis-jenis keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan untuk berbagai pekerjaan teknologi informasi serta untuk mengembangkan strategi pelatihan guna mendapatkan penguasaan atas keahlian tersebut.

Sedangkan Surono, M. Phil, Komisioner BNSP, menyampaikan sejumlah isu penting dalam pengembangan skema Sertifikasi yaitu: pertama, mengenai AQRF dan ASEAN Guiding Principle for Quality Assurance and Recognition of Certification System, kedua, sangat terbatasnya SKKNI yang terkemas dalam KKNI/Okupasi, ketiga, RMCS 2016, keempat, sertifikat kompetensi tidak diakui oleh industri, kelima, SKKNI tidak mengandung skill for employability yang membuat skema tidak employable sehingga hasil tidak siap kerja, serta keenam, INPRES 9/2016 mengenai Kualifikasi dan okupasi belum siap.

Dikatakan, Eko Budiarjo, Ketua Umum Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), menegaskan inovasi yang mengubah landscape Informatika ditandai dengan, pertama, kehadiran komputer mikro, yang menyebabkan miniaturisasi terjadi pada alat komputasi elektronika, kedua, kehadiran Internet, atau era konektivitas antar perangkat komputer terwujud, ketiga, kehadiran Smartphone, menjadikan konvergensi teknologi Microprocessor dan Handphone, keempat, kehadiran pita lebar atau Broadband, membuat perangkat mobile semakin perkasa, dan kelima, kehadiran Internet of Things (IoT), akan membuka lanscape baru Industri Elektronika & Telematika.

Berbeda dengan Herry Abdul Aziz, Staf Ahli Menkominfo Bidang Teknologi, yang menyerukan bahwa dengan hadirnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka sertifikasi kompetensi bidang Informatika tidak hanya di peruntukan bagi sektor privat, tetapi sektor publik juga berkepentingan. Kedepan Kementerian Kominfo akan membuat Rencana Peraturan Menteri mengenai Pedoman Umum Penyelengaraaan Diklat Teknis TIK.

Ashari Abidin, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perangkat Lunak Indonesia (ASPILUKI),menyampaikan pertama, SKKNI yang belum tepat guna justru dapat menghambat perkembangan, industrinya, kedua, pembuatan SKKNI haruslah tepat waktu dan tepat sasaran, ketiga, di bidang Informatika dengan perkembangan dan perubahan yang sangat cepat haruslah disiasati pemilihan dan implementasi dengan hati-hati, dan keempat, kemungkinan besar produk SKKNI harus fokus pada tingkat pekerja rutin seperti pengembangan, support, dan pemeliharaan. Acara diskusi berlangsung meriah dengan banyak tanggapan dari peserta. Mayoritas peserta menyatakan puas atas produk Peta Okupasi yang telah dihasilkan. Ini bisa menjadi legacy bagi Indonesia khususnya sektor pendidikan, industri, dan angkatan kerja bidang Informatika. (AHP).