Mastel: Global Outlook Impact

0
3040

Jakarta, KomIT – Jaringan broadband nasional yang dibiarkan terbuka karena dalih kemajuan teknologi, keterbukaan internet global, dan alasan modernisasi lainnya, akan menjadikan Indonesia dan seluruh isinya terbuka bagi siapa saja yang bisa mengaksesnya melalui jaringan broadband global. Hal ini adalah masalah yang amat penting.

Permasalahan Kedaulatan Cyber
Jaringan nasional tanpa gerbang akan menjadikan NKRI tanpa tapal-batas, yang berarti Indonesia tanpa kedaulatan cyber. Negara lain berbisnis di wilayah ini tanpa permisi, memanen informasi tanpa ada yang peduli, anak-anak terancam konten yang mem-bully; transaksi online tidak terpantau, objek pajak menjadi kabur, Indonesia menjadi pasar bebas negara lain, Pemerintah ada namun tak berdaya. Jika regulasi dan tatakelola internet melalui jaringan telekomunikasi tidak segera diperbaiki, maka semua hal buruk ini akan terjadi. Oleh karena itu, Mastel menyerukan agar Pemerintah segera mengambil tindakan untuk membangun Gerbang NKRI Cyber, Gerbang Transaksi Online, dan panduan harmonisasi antar Kementerian & Lembaga.mendorong APJII semakin strategis dan besar dalam ekosistem dunia internet di Indonesia.

Mengingat perubahan peradaban besar menuju kehidupan Online global ini, diperlukan legislasi yang melindungi, mencerdaskan, dan memajukan warga negara. Selain itu pemerintah juga perlu memperbaiki tatakelola jaringan broadband nasional Indonesia beserta instrumen pemantauan dan pengendaliannya. Memahami bahwa kehidupan Online ini berlangsung melalui jaringan broadband global. Beberapa langkah teknis yang dapat ditempuh dalam jangka pendek antara lain:

  1. Menata ulang gerbang NKRI sebagai gerbang penghubung antara jaringan broadband nasional dengan jaringan broadband global. Peningkatan peran IIX dan OIX bersama IDSIRTII bisa segera dilakukan oleh Menteri, dengan koordinasi antar Kementerian & Lembaga terkait.
  2. Membangun gerbang pembayaran nasional sebagai pengesah, pencatat, dan pemantau seluruh transaksi online yang dilakukan di wilayah NKRI. Dengan gerbang pembayaran nasional ini, Pemerintah dapat mengetahui volume dan arus transaksi sebagai wujud kedaulatan negara.
  3. Menegaskan kembali bahwa aturan main dan tata nilai yang berlaku di negeri ini berlaku pula di dunia cyber Indonesia dan berlaku pula dalam hubungan cyber Indonesia dengan negara lain. Penegasan ini dapat berupa penambahan bab cyber dalam aturan perundangan yang sudah ada, ataupun berupa aturan perundangan baru untuk hal-hal (perbuatan hukum) baru yang muncul akibat pergeseran ke kehidupan online.

Indonesia sedang memasuki era broadband global yang akan membawa perubahan yang sangat besar dan mendasar, yaitu kehidupan temu muka secara fisik sedang beralih ke kehidupan Online (cyber). Indonesia masuk ke dalam ruang & pasar tunggal Globalisasi Online. Maka mari bersama mencari bentuk kerjasama Global yang saling menghormati dan saling memberi manfaat serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan NKRI.

Pendekatan Regulasi Ruang Cyber
Mengamati perubahan besar peradaban dari kehidupan tatap-muka bergeser menjadi kehidupan online sehingga membentuk Dunia Cyber, Mastel sebagai pemangku kepentingan (multi-stakeholder) bidang TIK memandang sangat perlu bagi Pemerintah menata wilayah Cyber Indonesia agar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat diwujudkan secara nyata.

1. Perlunya memiliki Gerbang Internet Nasional (National Internet Gateway).

  1. Bahwa salah satu perwujudan kedaulatan negara di wilayah Cyber adalah bahwa negara harus memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengatur serta mengawasi traffic internet domestik maupun global di pintu gerbang keluar/masuk wilayah cyber negara tersebut. Dengan kata lain, Indonesia perlu menetapkan Cyber Territory Indonesia dengan menata konfigurasi jaringan broadband domestik (jaringan pitalebar Indonesia) dan membangun Gerbang pembatas antara jaringan broadband global dan nasional/domestik.
  2. Untuk merealisasikan pengawasan atau kontrol atas traffic internet (kegiatan online) global yang masuk ke dan keluar dari wilayah Cyber Indonesia, maka Pemerintah memerlukan sarana dan prasarana sistem elektronik yang akan difungsikan untuk itu, yaitu berupa Gerbang Internet Nasional (National Internet Gateway).
  3. Bahwa pada saat ini di Indonesia terdapat cukup banyak Gerbang Internet (Internet Gateways) yang dikelola dan dikuasai sepenuhnya oleh para penyelenggara jasa internet (ISPs, atau Internet Service Providers) dan oleh para penyelenggara NAP (Network Access Point), di mana masing masing Gerbang Internet tersebut berfungsi sebagai pembawa traffic internet global maupun domestik. Hal ini menyebabkan traffic internet global yang masuk ke dan keluar dari Indonesia mengalir melalui terlalu banyak pintu, sehingga tidak dapat dikonsolidasikan secara cepat (real time), lengkap dan akurat.
  4. Agar seluruh traffic internet global dapat dikontrol/dipantau oleh Pemerintah, maka Pemerintah perlu segera melakukan penataan atas pintu existing yang terlalu banyak, untuk ditata menjadi Gerbang Internet Nasional sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dengan cara:
  • Menetapkan sejumlah kecil Gerbang Internet eksisting tersebut untuk difungsikan sebagai Gerbang Internet Nasional (National Internet Gateways) yang menghandle traffic internet global.
  • Memastikan bahwa Pemerintah, melalui lembaga yang ditunjuk, memiliki akses terhadap Gerbang Internet Nasional (National Internet Gateways) dimaksud.
  • Menutup Gerbang Internet selebihnya dari traffic internet global dan hanya difungsikan untuk menghandle traffic internet domestik sebagai local internet-exchange (local IX).

2. Perlunya memiliki Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

  1. Bahwa pada saat ini di Indonesia terdapat cukup banyak Gerbang Pembayaran online (Payment Gateway) yang dikelola oleh swasta di mana masing-masing berdiri sendiri (independen) sehingga data transaksi pembayaran online secara nasional tidak dapat dikonsolidasikan dengan cepat (real time), lengkap, dan akurat. Selain itu, makin banyak pula aplikasi belanja online yang menggunakan gerbang pembayaran yang terletak di luar Indonesia.
  2. Bahwa trend global menuju kehidupan online yang semakin merambah seluruh sektor kehidupan, membawa konsekuensi trend perdagangan bebas online yang dampaknya bisa lebih besar dibanding free-trade berbasis geografis wilayah fisik negara (kehidupan tatap muka). Di samping free-trade online, sektor pendidikan, sektor kesehatan, pariwisata, dan semua sektor utama pemutar roda ekonomi nasional, secara teknis dapat dikendalikan dari mana saja di luar wilayah negara Indonesia. Padahal sektor-sektor ini yang diharapkan dapat menampung tenaga kerja akibat tsunami demografi yang akan dihadapi tidak lama lagi. Semua sektor akan melibatkan proses transaksi online di dalamnya.
  3. Agar Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh data transaksi pembayaran online global dengan cepat (real time), lengkap dan akurat, maka Pemerintah perlu melakukan penataan/pengaturan Gerbang Pembayaran Online eksisting dengan alternatif sebagai berikut:
  • Menetapkan Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) milik Pemerintah (apabila ada) untuk difungsikan sebagai Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) atau mendirikan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) baru yang ditata kelola/kontrol oleh Pemerintah disertai dengan mem-berikan kewenangan kepada lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola, untuk mengakses secara online dan real time setiap transaksi pembayaran online global dari seluruh Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) eksisting; atau
  • Menetapkan salah satu Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) eksisting untuk difungsikan sebagai satu satunya Gerbang Pembayaran Nasional (National Pay-ment Gateway) di mana Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak, memiliki kewenangan mengakses secara online dan real time setiap transaksi pembayaran online global, dengan demikian seluruh Gerbang Pembayaran (Payment Gateways) eksisting selebihnya hanya diperkenankan menghandle transaksi pembayaran online domestik.

3. Perlunya Menempatkan atau Menggunakan Data Centre di Wilayah Indonesia

  1. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa lokasi fasilitas komputasi (server atau data centre) untuk sistem transaksi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib berada di wilayah Indonesia.
  2. Bahwa akhir-akhir ini berkembang wacana yang mengarah pada kemungkinan mengubah ketentuan dimaksud pada huruf a menjadi Data Centre tidak wajib berlokasi di wilayah Indonesia.
  3. Dalam rangka memperkokoh kedaulatan NKRI di wilayah Cyber Indonesia, MASTEL tetap berpendapat dan merekomendasikan agar ketentuan dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tersebut di atas harus tetap dipertahankan (tidak diubah), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Bahwa Data Center untuk e-Commerce (transaksi online) ataupun untuk aplikasi sektor lainnya yang digunakan di wilayah Indonesia tentunya memuat data pribadi warga negara dan semua log-file serta arsip data yang amat besar dari seluruh kegiatan online Indonesia. Betapa ironisnya negara sebesar Indonesia tidak memiliki data aktivitas bisnis dan sosial dari warga negaranya sendiri karena Data Centre berlokasi di negara lain dan data negara ada di luar.
  • Selain itu, jika Data Centre untuk transaksi online Indonesia berlokasi di Negara lain, maka akan dibutuhkan jaringan pita lebar yang mahal untuk menyalurkan traf-fic online dari pengguna Indonesia ke/dari Data Centre di luar negeri dimaksud.

Tugas di atas perlu segera bisa terlaksana guna menegaskan eksistensi Indonesia di dunia cyber. Sebab globalisasi online bisa mengarah ke monopoli global oleh para pemain utamanya. Indonesia sebagai Negara yang berdaulat perlu segera mendefinisikan kedaulatan cyber sebagai bagian dari kedaulatan bangsa dan Negara. (*)