LKPP: Bersinergi Bagi Bangsa

0
3897

Jakarta, KomIT – Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan adil bagi semua pihak, dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi yang melatari berdirinya LKPP 6 Desember 2007, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Bagaimana sepak terjang  LKPP kini, ikuti wawancara Dr. Rudi Rusdiah, chief editor KOMITe.ID dengan Kepala LKPP, Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng berikut.

  • Bagaimana LKPP dapat menjadi motor percepatan penyerapan anggaran yang menjadi target Kabinet Jokowi?

Misi dibentuknya LKPP untuk mereformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan membuat system yang jika dijalankan akan lebih cepat, mudah dan aman tetapi akuntable tetap menjadi prinsip dasar.

Fungsi LKPP adalah enabler atau system builder bagi yang melakukan pengadaan yakni semua kemetrian dan seluruh daerah. Presiden meminta bagaimana bisa lebih cepat, mudah dan aman? Ya, kuncinya adalah Regulasi, Kelembagaan dan SDM. Semua mekanisme ini harus disiapkan dan dimantapkan.

  • Kabinet Jokowi mengusulkan ide percepatan penyerapan anggaran, apa dasar hukumn dan latar belakangnya?

Payung hukum dalam rangka mempercepat daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) di K/L/D/I sesungguhnya sudah dilakukan Pemerintah dimulai sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 dan telah mengalami tujuh kali perubahan namun faktanya belum bisa mengubah paradigma pengulangan bertumpuknya pekerjaan di akhir tahun anggaran. Setelah dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres No. 157 tahun 2014 keberadaan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 juga mengalami empat kali perubahan yaitu Perubahan Pertama Perpres No. 35 tahun 2011, Perubahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012, Perubahan Ketiga No. 172 tahun 2014 dan terakhir Perubahan keempat No. 4 tahun 2015 kesemuanya bertujuan peningkatan penyerapan belanja Negara yang lebih intens.

Tanggal 16 Januari 2015 Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya melalui belanja modal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional agar seluruh pimpinan K/L/D/I Pusat dan Daerah segera mengambil langkah-langkah strategis (7 langkah) yang pada intinya percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.

Pertanyaannya mungkinkah kebijakan tersebut di atas dapat mendongkrak penyerapan anggaran belanja Negara? Mengapa tidak, selama pimpinan K/L/D/I mengesampingkan ego sektoral, para pihak yang terlibat khususnya pengelola pengadaan seperti: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Penyedia Barang/Jasa dilengkapi dengan dukungan Surat Keputusan Bersama (SKB) para Menteri/Ketua Lembaga kiranya keinginan untuk meraih tumbuhnya perekonomian melalui belanja Modal bukan hal yang mustahil.

Dimana Faktor mempercepatnya? Dahulu sebelum LKPP atau ketika awal LKPP yang namanya pengadaan semuanya harus lelang. Kemudian di evaluasi ternyata tidak semuanya ideal, dengan demikian lelang harus dikurangi dan berpindah haluan. Dari lelang driver menjadi Market Operasion Driver, yang disebut Market orintet adalah barang atau jasa yang sudah ada di pasar dan sudah terbuka harganya, dan sudah diyakini fairness-nya tidak usah dilelang lagi.

Sekarang pasar ini dipindah ke system dan system ini disebut E-Purchasing (belanja secara electronic) dengan media E-Katalog. Semakin banyak barang di E-Katalog semakian cepat penyerapan barang, karena tidak harus lelang lagi dengan beraneka ragam produk yang ada.

  • Kondisi ekonomi kini terlihat lesu, terutama retail. Bagaimana dengan proyek tender Pemerintah atau Government procurement mengimbangi kelesuan pasar ini dan bagaimana target prediksi ke depan dan peran LKPP?

Benar, saat ini ekonomi lesu dan ini mempengarui bagi turunnya daya beli masyakarat. Apa sih yang mempengaruhi daya beli masyarakat? Bertolak dari teori makro ekonomi  tentang gabungan antara Government Spending dibagi konsumsi masyarakat. Ada 2 (dua) kunci yakni: Government Spending & Invesment (swasta).

Government Spending kita jamin angkanya makin besar (seperti yang kita lihat di era pak Jokowi itu infrastruktur angkanya kan besar sekali, memang sekarang ini sedang berlangsung misal: MRT belum jadi, LRT belum jadi tetapi sedang dibuat, jalan di Papua baru baru tembus, kereta api baru dirancang, jalan tol baru dibangun). Jadi belum dilewati, ini pasti ada delay tetapi nanti kalau sudah jadi kemudian ekonomi berjalan baru akan bangkit. Jadi semuanya menunggu waktu saja.

Hanya ada pengecualian dengan adanya pesaing direct investment dari negara-negara lain. Artinya dari sisi pemerintah harus dapat mewujudkan iklim yang aman. Di sinilah peran LKPP nampak dengan menyediakan system non lelang yang tadinya masih lelang. Sekarang sudah disiapkan system SDM: Pemerintah dan Swasta. Yang pemerintah saat ini terus dilatih/training dan disertifikasi yang saat ini pemegang sertifikasi sudah ± 250.000 orang, ketika LKPP berdiri masih ±70.000 orang. Kemudian, dibentuk kelembagaan ULP, sehingga LPSE ada di mana-mana.

Selanjutnya di sisi swasta penyedia sekarang diberikan kesempatan untuk ikut VMS (Vendor Management Sytem) yang disebut juga SIKaP (System Informasi Kinerja Penyedia), yang menjadi tempat para penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan. Saat pendaftaran, nama penyedia terkualifikasi terpampang di SIKaP, pemenang lelang akan ditemukan dengan cepat, pengerjaan proyek pun dapat berjalan dengan segera.

Ide dasarnya itu ada satu mesin, diisi data penyedia yang dianggap qualified, sudah terjamin legalitasnya. Jadi terkumpul penyedia-penyedia yang ready setiap saat untuk lelang. Dengan demikian, SIKaP menjadi sumber daftar penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari lembaga pemerintahan atau institusi negara.

  • Bagaimana membedakan antara SIKaP & E-katalog?

Secara sederhana, pada E-Katalog tidak ada lelang. Katalog hanya penyedia dan menawarkan. E-katalog  dasar bagi SIKaP.  Dari E-katalog selanjutnya akan diverifikasi oleh SIKaP. Jika disetujui penyedia akan ditayangkan dengan spesifikasi dan harga yang sudah disetujui bersama. Jadi semuanya dijawab dengan system.

  • Bagaimana strategi LKPP meningkatkan omset target LKPP, memberdayakan pemain UKM seperti Shopite.id dapat bergabung dengan pemain besar laksana Ayoklik.com, Bhineka.com dll., ke pelosok Pemda?

LKPP sering menggelar kegiatan dialog interaktif misalnya “Pengadaan Pemerintah di Mata UMKM” di Jakarta Creative HUB, di mana saya sendiri sebagai Kepala LKPP hadir, juga Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta M. Fajar Santoso dan Managing Director GOukm.id Adang Iskandar.

Dalam upaya memberdayakan UMKM, LKPP pun memfasilitasi UMKM memasarkan produk lewat Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP yang dikepalai oleh Robin A. Suryo. UMKM dapat mendaftarkan perusahan UKM ke dalam aplikasi Vendor Directory, pelaku UMKP melalui http://direktori.lkpp.go.id/.

Guna mencapai sinergi seturut visi dan misi, LKPP kini memperluas jangkauan ke seluruh lembaga, siapapun yang menggunakan APBN/APBD untuk menggunakan system LKPP.
BUMN tidak wajib (tetapi banyak yang ikut) mengikuti atau pun menggunakan system LKPP karena BUMN tidak menggunakan APBN/APBD.

Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diusulkan agar dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selama ini, e-katalog dinilai hanya mengakomodasi barang-barang produksi perusahaan besar. Dan belum tahu implementasinya, tapi seharusnya bisa. Ini ke depan akan jadi fokus kita, tapi Perpres-nya masih dalam pembahasan.

Untuk strategi UMKM akan dilakukan desentralisasi e-Katalog, sekarang e-Kalalog masih dipegang LKPP. Nantinya e-Katalog akan didesentralisasikan menjadi e-Katalog Sektor dan e-Katalog Daerah. E-Katalog Sektor itu mencari specialis missal: Kesehatan, Perhubungan, dll., akan membuat e-Katalog sendiri dan e-Katalog Daerah akan diisi oleh UMKN. (*)