Jakarta,KomITe – Kementerian Kominfo secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook Indonesia terkait penyalah gunaan data dan skandal Cambridge Analytica. Sebelumnya, Kominfo juga telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama pada 5 April lalu.
Sejauh ini, Facebook telah memberikan dua surat jawaban atas tiga surat yang diminta Kominfo. Namun, Kominfo menganggap data-data Facebook itu belum memuaskan dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Skandal Cambridge Analytica mencuri sebanyak 87 juta pengguna Facebook secara ilegal untuk memenangkan Donald Trump sebagai presiden AS. Ironisnya, ada 1 juta data pengguna Facebook asal Indonesia yang terlibat skandal tersebut. Dalam SP II itu, Kominfo meminta Facebook untuk memberikan penjelasan mengenai penyalahgunaan data oleh pihak ketiga di platform Facebook. Kominfo juga meminta laporan tertulis dari hasil audit dari aplikasi dan fitur Facebook yang dikembangkan oleh pihak ketiga.
Kominfo juga meminta Facebook untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sebagai Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE), Facebook wajib memenuhi standar Peraturan Menteri tersebut.
Kominfo mendorong Facebook untuk menutup aplikasi dan fitur kuis karena berpotensi pencurian data pengguna secara ilegal. Selain Cambridge Analytica, ada perusahaan lainnya yang yang menggunakan modus serupa yaitu CubeYou dan AggregateIQ. Ketiganya membuat kuis dan uji kepribadian yang mengumpulkan data pengguna Facebook kemudian digunakan secara ilegal.
Facebook juga menunda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I DPR RI dengan Facebook Indonesia yang dijadwalkan hari ini, Rabu. “Facebook-nya yang minta ditunda karena nunggu testify (bersaksi)-nya (CEO Facebook) Zuckerberg di Kongres Amerika Serikat,” kata Hanafi Rais (Wakil Ketua Komisi I DPR RI). Meski mengalami penundaan, Komisi I berencana tetap memanggil Facebook Indonesia, dijadwalkan kedua belah pihak dapat bertemua pada pekan depan. “Jadi, kita panggil ulang Facebook Indonesia, Selasa depan,” ucapnya.
Sejauh ini, Facebook Indonesia baru merespon atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email itu, dinyatakan bahwa perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil.
Langkah yang dimaksud, antara lain Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun dari hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kominfo. Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica. Dan, Facebook telah melakukan update kebiijakan dan perubahan fitur agar pihak ketiga tidak menggunakan data pribadi pengguna. (red)