Jakarta, KomiTe- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Pelaksanaan Penyiaran Televisi Secara Digital melalui Sistem Terestrial dari tanggal 1 sampai 6 Agustus 2018.
Rancangan peraturan ini disusun untuk konsideran regulasi dalam rangka penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika dan penyiaran. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza dalam rilisnya baru-baru ini mengatakan, rancangan peraturan ini disusun atas sejumlah pertimbangan.
Antara lain, RPM ini disusun atas pertimbangan perkembangan teknologi penyiaran, sistem penyiaran televisi digital yang merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU). “Selain itu, memang peraturan ini sangat diperlukan untuk pengaturan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dalam menjalankan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke digital,” ujarnya.
Dari segala perdebatannya, migrasi siaran televisi dari analog ke digital dinilai sudah mendesak diantisipasi. Berdasarkan kesepakatan ITU, badan PBB yang mengurusi teknologi, migrasi sudah harus dilakukan pada 2015 lalu. Dengan penyiaran digital nanti memungkinkan frekuensi yang dipakai jadi jauh lebih efisien. Dari sekian lebar frekuensi yang dipakai di sistem analog, bakal ada penghematan 112 MHz bila sistem penyiaran beralih ke digital.
Ditambahkan, rancangan peraturan menteri memuat beberapa substansi, seperti penyelenggaraan penyiaran TV digital dilaksanakan oleh penyelenggara siaran digital, yaitu Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan siaran secara digital dan penyelenggara multipleksing. “Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran simulcast dibatasi jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan penghentian siaran analog (Analog Switch Off) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Substansi lainnya menyangkut penyelenggaraan siaran digital menyewa saluran siaran kepada penyelenggara multipleksing. Kemudian kesepakatan antara penyelenggara multipleks dan penyelenggara siaran digital dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kominfo akan membantu penyediaan set top box (STB) kepada masyarakat yang secara ekonomi dinyatakan kurang mampu agar dapat menerima siaran digital. “Dalam hal terjadi perselisihan antara Penyelenggara Multipleksing dengan Penyelenggara Siaran Digital dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat melakukan mediasi,” ujarnya. (Red)