Aftech: Pelaku Usaha Wajib Lindungi Konsumen

0
1900

Jakarta, KomITE– Sebanyak 43 perusahaan anggota Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Penandatanganan ini menjadi kelanjutan dari seremoni penandatanganan pada acara Fintech Day 2018 di Manado awal Agustus lalu.

Hal tersebut sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah. Selain itu, AFTECH juga mengumumkan penunjukkan tiga anggota Komite Etika Independen, yaitu Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra, sebagai pengawas yang mengawal penerapan inisiatif AFTECH ini, serta Rahmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK) yang turut bergabung menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo.

Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab merupakan hasil kerja dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan AFTECH yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (online) kepada konsumen di Indonesia. Pelaku usaha ini termasuk namun tidak terbatas kepada penyelenggara atau platform jual-beli barang dengan layanan cicilan, penyelenggara pegadaian, platform komparasi atau aggregator online untuk pemberian pinjaman atau kredit, serta perusahaan pembiayaan dan bank.

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum – Jasa Keuangan AFTECH, mengaku bangga semakin banyak pemimpin industri fintech secara proaktif mengambil langkah tegas dan nyata dalam membangun industri secara lebih baik dan berkelanjutan. “Melalui Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab ini, AFTECH dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan/atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang sama,” katanya.

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya. Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh Penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.

“Perkembangan digital yang begitu pesat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati layanan baru pinjam-meminjam. Namun, pesatnya perkembangan juga perlu diimbangi dengan aturan untuk memastikan praktik yang bertanggung jawab. Kami percaya dengan ditandatanganinya Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab, AFTECH dapat mendorong terciptanya ekosistem bisnis dimana kami tidak hanya membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat, namun juga memastikan hal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” jelas Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum – Inklusi Keuangan AFTECH.

Kelompok Kerja AFTECH telah berkoordinasi dengan OJK hampir selama satu tahun untuk menyempurnakan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab ini, dan pedoman ini telah mendapatkan dukungan penuh dari OJK.

“AFTECH memiliki misi untuk melayani seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dengan menjadi katalis dalam membangun ekosistem tekfin dan mendorong inklusi keuangan. Dengan didukung oleh seluruh mitra dan pengawas serta diawasi oleh regulator, kami percaya industri fintech dapat terus meningkatkan keamanan layanan dan di saat bersamaan mendukung akselerasi pertumbuhan industri, yang turut mendorong perkembangan ekonomi nasional,” tutup Sunu Widyatmoko, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH.

Ke depannya, tidak hanya sekedar menciptakan pedoman bagi para pelaku usaha untuk melakukan praktik usaha yang bertanggung jawab, AFTECH juga akan terus bekerja bersama-sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung sektor layanan keuangan secara umum. AFTECH memiliki berbagai kelompok kerja, termasuk yang fokus pada kegiatan pembayaran, pembiayaan, e-KYC, hingga cyber security yang secara rutin membahas isu terkini dan mencari solusi untuk dapat terus mendorong perbaikan sektor layanan keuangan digital di Indonesia. (red/JU)