Ristekdikti Keluarkan Permen Bina Ideologi Bangsa

0
2236

Jakarta, Komite – Kementerian Ristekdikti mengeluarkan Peraturan Menteri No. 55/ Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus untuk mencegah politik praktis dan berkembangnya paham radikalisme di kampus. Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, “Organisasi kemahasiswaan dilarang melakukan politik praktis. Kampus juga harus bebas dari intoleransi dan radikalisme,”.

Menurut Nasir, sebelum ada peraturan menteri ini, sudah ada Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 26/ Tahun 2002 yang melarang organisasi ektra kampus dan partai politik di dalam kampus. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, maka Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 26 tahun 2002 otomatis tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut Nasir menambahkan, telah dilakukan riset tahun 2017 tentang masalah kebangsaan yakni hoax, rendahnya kecintaan terhadap tanah air, intoleransi dan radikalisme. Ada 1800 mahasiswa dari 25 perguruan tinggi di Indonesia sebagai responden dalam riset tersebut. Hasil riset tersebut menunjukan, 29,5% responden tidak mendukung pemimpin Islam, 23,5% responden setuju negara Islam dan 23% berpotensi radikal. “HTI sudah dilarang oleh pemerintah, sehingga HTI dan simbol-simbolnya harus dilarang dan tidak boleh beredar di kampus,” tegas Menristekdikti di Jakarta, (29/9).

Salah satu pasal dalam Permen tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa. “Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler,” jelasnya.

Menteri Nasir mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus. Diharapkan UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi. “Kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Permen ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi. “Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus, “ tuturnya.

“Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda serta tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia,” sambung Menteri Nasir.

Sosialisasi Permen ini dihadiri juga perwakilan dari organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yaitu HMI, GMNI, GMKI, IMM, PMII, dan KAMMI. Perwakilan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tersebut mengapresiasi terbitnya Permen ini dan siap bersinergi dengan organisasi kemahasiswaan internal untuk menuangkan ide mengenai kebangsaan melalui UKM PIB. (red)