One stop service Dorong Kerjasama dengan Peneliti Asing

0
1728

Jakarta, Komite- Kementerian Ristekdikti menilai pelayanan terpadu (one stop service) bagi penelitian asing di Indonesia merupakan hal yang sangat mendesak. Pasalnya, pelayanan perizinan selama ini identik dengan banyak pintu dan banyak meja. “Hal ini terkait dengan peningkatan kepercayaan pihak asing untuk melakukan kerja sama penelitian dengan Indonesia,’ kata Menteri Ristekdikti, Mohamad Nasir dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Sari Pasific, Jakarta, (9/11).

Menurut Nasir, dengan pelayanan satu pintu diharapkan dapat menarik pihak asing untuk melakukan kerjasama penelitian dengan mitra kerja di Indonesia, yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak. Dirinya mengungkapkan, saat ini layanan terkait perizinan penelitian asing masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga, mulai dari Kementeria Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Peneliti Asing membutuhkan waktu dan biaya lebih banyak untuk mendapatkan izin penelitian secara lengkap dari seluruh institusi terkait. Itu semua harus direformasi, agar pelayanan prima di bidang perizinan peneliti asing dapat terwujud,” ujar Nasir. Nasir menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait harus satu visi untuk meningkatkan pelayanan publik ini.

Sementara itu Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Ristekdikti Dimyati menjelaskan bahwa KLHK sudah sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama untuk integrasi sistem. “Tidak hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kedepannya kami akan bekerja sama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk membentuk suatu sistem pelayanan terpadu di bidang perizinan penelitian asing,” ujar Dimyati.

Dia menambahkan, nantinya tidak hanya perizinan penelitian asing, perbaikan layanan pun dilakukan terhadap layanan akreditasi jurnal nasional (Arjuna) serta science and technology index (Sinta). “Akreditasi jurnal yang sebelumnya dilakukan satu tahun dua kali, saat ini sudah dilakukan maksimal dua bulan sekali. Sedangkan untuk Sinta, nantinya akan terintegrasi dengan sistem penelitian dan pengabdian masyarakat, penilaian angka kredit dosen serta akreditasi program studi?” Papar Dimyati. (red)