Kementrian Kominfo Resmi Stop Operator Modem Bold

0
2095

Jakarta, KomITe.ID  – Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi menutup penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV) efektif Sejak  hari ini (2/1/2019).

Sedangkan untuk  para pelanggan jasa telekomunikasi ini, kepada kedua perusahaan diminta untuk   menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa. Penghentian ini juga ditujukan untuk PT Jasnita Telekomindo.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia / Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan pengakhiran izin penggunaan pita frekuensi ini dikarenakan ketiga perusahaan tersebut tidak bisa membayar tunggakan yang diberikan pemerintah.

“Khusus pada Internux dan First Media, harus shutdown core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak lagi dapat melayani pelanggan dengan 2,3 GHz per hari ini,” kata Ismail.

Mengingatkan, utang Internux yang tertunggak sejak 2016 hingga 2018 kepada Kominfo mencapai Rp 463 miliar. Perusahaan ini sendiri merupakan anak usaha First Media, bagian dari korporasi Grup Lippo yang memegang modem merk Bolt. Sedangkan utang First Media senilai Rp 490 miliar.

Penghentian ini menurut Ismail dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux.

Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018. Pengakhiran ini menurut Ismail tetap tidak akan menghapuskan kewajiban perusahaan dari membayar kewajibannya ke pemerintah dan pelanggan.

“Proses penangguhan tunggakan kami limpahkan ke Kemenkeu sesuai peraturan UU yang berlaku,” kata Ismail. Sedangkan pada pelanggan, kedua perusahaan diminta menyiapkan gerai informasi dan pengembalian pulsa. (*/Wisja)