Kominfo Beberkan Kenapa Membatasi Forward Pesan di WhatsApp

0
1856

Jakarta, Komite.id -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan fakta banyaknya hoaxs menyebar di WhatsApp, sehingga Kominfo membatasi forward pesan hanya hingga lima kali saja.

Bila berdasarkan rekapitulasi tahunan, Kominfo menerima aduan konten hoax sebanyak 733 laporan sepanjang tahun 2018. Sementara dari Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019, Kominfo menerima laporan hoax yang disebarkan melalui WhatsApp sebanyak 43 konten.

Hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018. Ada sebanyak 16 konten hoax yang disebarkan melalui platform WhatsApp.

Pada bulan Agustus 2018 terdapat laporan dua konten hoax, September 2018 ada lima konten hoax, November 2018 sebanyak delapan laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoax. Sementara, sampai pada 21 Januari 2019 terdapat dua laporan konten misinformasi yang beredar aplikasi milik Facebook itu.

Rekapitulasi laporan per tahun

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan sudah dilakukan oleh Kominfo sejak tahun 2016. Di tahun tersebut terdapat 14 aduan konten, di mana konten terbanyak yang dilaporkan adalah konten yang termasuk kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya.

Di tahun selanjutnya, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan.

Sementara di tahun 2018, sebanyak 1.440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoax yaitu sebanyak 733 laporan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemerintah sangat memperhatikan dalam menekan angka penyebaran hoax. Meskipun, tidak bisa menjamin 100% hoax tidak akan tersebar.

“Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin,” ungkap Rudiantara di Jakarta.

Rudiantara mengungkapkan modus penyebaran hoax menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial, posting dulu di FB, kemudian diviralkan melalui WA. Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality,” papar Rudiantara.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp.

“Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoax. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks,” pungkas Rudiantara. (*/WS)