Beda Pendapat Komunitas Ojol Tentang Penggunaan GPS Saat Mengemudi

0
1773

Jakarta, Komite.id – Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengemudi menggunakan Global Positioning System (GPS) munculkan beda pendapat antara komunitas yang tergabung sebagai pengemudi transportasi online (Asosiasi Driver Online/ADO) dan Toyota Soluna Community (TSC).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ADO Christiansen FW Wagey mengaku akan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan uji materi soal pelarangan penggunaan GPS saat berkendara.

“Kalau dari kami, kami usulkan untuk mencari solusi dalam penerapannya di lapangan,” kata Christiansen sep0erti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (31/1).

Menurut Christiansen, komunitas ADO cuma meminta ada payung hukum bagi para pengemudi online baik roda dua maupun roda empat.

Untuk itu mereka tetap ingin uji materai terhadap Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan yang dimaksud tidak mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

“Tapi bukan berarti kami menerima secara langsung, akantetapi langkah-langkah utama kami adalah revisi UU 22 agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi,” sebutnya.

Sementara itu, pemilik Toyota Soluna yang tergabung dalam TSC akan kembali menggugat lantaran kurang puas dengan amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada Rabu (30/1).

Kuasa hukum Toyota Soluna Community (TSC) Ade Manansyah bakal menyertakan ahli-ahli dari berbagai pihak terkait.

“Tapi nanti kalau ada yang ingin ajukan gugatan kembali entah dari driver ojek online atau lainnya, mungkin akan kami rembukan lagi. Atau mungkin, kami hadirkan ahli,” kata Ade dilansir detikcom.

Ade menyampaikan bahwa gugatan sebelumnya tidak mendapat dukungan dari pihak manapun. Hanya komunitasnya dan rekan-rekan pengemudi online.

“Kami berangkat individu, tidak ada support dari pihak-pihak besar seperti GPS-nya itu sendiri, pihak perusahaan ojek online juga tak ada, dan kita tidak bawa ahli. Murni dari teman-teman, dari komunitas dan beberapa driver ojek online,” ujar Ade.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan (GPS) di telepon seluler saat mengemudi.

Gugatan dilayangkan karena sebagian pihak tidak setuju dengan pelarangan penggunaan GPS saat berkendara. Di sisi lain seiring berkembangnya teknologi banyak orang memanfaatkan peta online tersebut sembari mengemudi.

Seperti diketahui, pengemudi driver online dan komunitas Toyota Soluna pada Maret 2018, mereka menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang menyatakan orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Definisi konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya. (*/WS)