Jakarta, Komite.id – Dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, KI Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.
PERKI tersebut merupakan penyempurnaan dari PERKI sebelumnya Nomor 1 tahun 2014, sekaligus untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.
Menurut Bambang Sigit Nugroho, Plt. Sekretaris KI Pusat, peraturan itu mempercepat pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu.
“Jika diluar sengketa pemilu dipatok waktu permohonan informasi ke badan publik selama 10 plus 7 hari dengan masa penyelesaian sengketa 100 hari di KI Pusat dan KI Daerah maka di Perki Pemilu waktu permohonan informasi hanya 2 plus 1 hari dan masa penyelesaian sengketa cukup 14 hari saja,” jelasnya.
Sebelumnya pada akhir November 2018 lalu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Arif Adi Kuswardono, menjelaskan ada beberapa aturan tambahan yang dimasukkan dalam Perki 2018 tersebut, termasuk percepatan jangka waktu menjawab pemohon yang awalnya 16 hari menjadi 14 hari.
Selain itu Perki 2018 ini lebih rinci menjelaskan klasifikasi informasi, termasuk hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. (WS)