Dirjen Aptika: Data Elektronik Strategis Wajib Dikelola di Indonesia

0
1786

Jakarta, Komite.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dalam Rancangan PP 82/2012 akan diatur pengaturan lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data, yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah.

“Nantinya data-data yang termasuk data strategis itulah yang harus berada di Indonesia, meskipun hal tersebut tidak bersifat mutlak. Nanti data strategis pun dapat dipertukarkan, akan ada aturan teknis serta panduan bagaimana penggunaan cloud,” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam Seminar The Research of Multisector Data Classification in Indonesia, di Hotel The Sultan, Jakarta, Senin (11/02/2019).

Dirjen Aptika memaparkan latar belakang Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satunya belum adanya klasifikasi data yang wajib ditempatkan di Indonesia dan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bila melanggar aturan tersebut.

“Kemungkinan akan banyak PSE yang tidak comply dengan kewajiban penempatan data sesuai PP PSTE dengan pertimbangan bisnis, kondisi maupun keterbatasan pemahaman. Selain itu tidak ada sanksi jika tidak menempatkan DC (data center) di Indonesia, sehingga dibutuhkan revisi PP 82/2012,″ jelasnya.

Peneliti CfDS Universitas Gadjah Mada, Anggika Rahmadiyani Kurnia memaparkan latar belakang kajian yang telah dilakukan oleh Center for Digital Society UGM mengenai rekomendasi aturan klasifikasi data sektoral dalam menyongsong revisi PP 82/2012.

Dalam rekomendasi itu, pengaturan klasifikasi data sektoral perlu mempertimbangkan regulasi yang mengatur adopsi komputasi awan di Indonesia. Selain itu posisi Indonesia yang berada di peringkat 23 dari 24 negara dalam 2018 BSA Global Cloud Computing Scorecard dengan skor 40.67 serta potensi komputasi awan sebagai teknologi yang menggerakan revolusi industri 4.0.

“Klasifikasi data menjadi mekanisme alternatif sementara perlindungan data pribadi dan rahasia negara, sebelum ada aturan dan definisi yang jelas mengenai perbedaan antara data publik, rahasia negara dan data pribadi serta mekanisme perlindungan maupun publikasi,” ujar Anggita.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai klasifikasi data yang terintegrasi dan komprehensif di luar UU dan PP. Aturan yang mengatur klasifikasi data biasa/terbuka, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia adalah Perka ANRI No.17/2011 dan no 2/2014. Itu pun hanya berlaku terhadap arsip fisik. (*/WS)