Menpar: Industri Pariwisata Harus Tersertifikasi Kompetensi Hadapi Era Tourism 4.0

0
1994

Jakarta, Komite.id – Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menetapkan industri pariwisata harus memiliki sertifikasi kompetensi untuk menghadapi persaingan di era Tourism 4.0.

Sertifikasi kompetensi nantinya akan menentukan kualitas bahkan profesionalitas layanan.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata dengan mengacu pada standar global agar dapat bersaing di level internasional.

“Indonesia saat ini sudah menggunakan standar regional atau yang sering disebut ASEAN MRA, Mutual Recognition Arrangement. Kita harus punya kompetensi selevel ASEAN dulu kemudian melangkah ke standar yang lebih tinggi,” kata Menpar Arief Yahya di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masihat menekankan pentingnya sertifikat kompetensi yang ada di Indonesia, terlebih untuk industri pariwisata.

BNSP juga mendorong pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Di SMK, misalnya, peserta didik mendapatkan pelatihan langsung dari asosiasi profesi. Jadi, mereka mendapatkan tambahan pengetahuan dan kompetensi yang sesuai dengan industri.

“Misalnya, perhimpunan hotel dan restoran Indonesia memberikan pelatihan soal praktik housekeeping sehingga lulusan SMK sudah terkualifikasi sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.

Dijelaskan Kunjung, dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, fungsi BNSP sejatinya ditambahkan. Selain menjalankan sertifikasi profesi, juga melaksanakan sertifikasi pendidikan dan sistem pelatihan vokasi untuk melaksanakan dan mengembangkan kompetensi.

“Pada 2019, pemerintah mencanangkan tahun pembangunan SDM Indonesia. Salah satunya melalui pengakuan kompetensi dengan sertifikat profesi,” ujar dia. (WS)