Jakarta, Komite.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak awak media untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai manfaat financial technology (fintech) sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mendorong media untuk memberitakan fintech secara profesional.
“Manfaat fintech harus disebarluaskan secara profesional. Saya mengajak semua media untuk mengangkat manfaat atau sisi positif (fintech) tidak hanya sisi negatif atau masalahnya saja,” paparnya usai Diskusi mengenai Fintech Lending dan Permasalahannya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (08/03/2019).
Malau menjamin bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan fintech. “Kami mendorong pemanfaatan teknologi untuk memajukan perekonomian. Namun demikian akan bertindak tegas jika teknologi tersebut disalahgunakan,” tegasnya.
Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi financial technology ilegal sesuai laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, total sebanyak 803 aplikasi fintech ilegal telah diblokir.
Bahkan Malau menegaskan saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan penyisirian di media online dengan mesin AIS untuk mencegah munculnya aplikasi layanan fintech ilegal baru. “Kominfo crawling media online untuk mencari fintech-fintech yang ilegal,” tandasnya.
Lebih lanjut Malau menyebutkan, pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui mekanisme regulasi. “Pemerintah berupaya untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke Prolegnas 2019,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi menyebutkan keberadaan fintech diperlukan di Indonesia karena akan memudahkan industri keuangan.
“Indonesia yang berbentuk negara kepulauan, apabila dilakukan secara konvensional atau offline, akan memerlukan biaya yang tentunya tidak sedikit. Disnilah fintech hadir untuk mengurangi beban biaya,” ungkapnya.
Kemudian, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam mencegah hadirnya fintech ilegal. “Pemerintah harus memperketat registrasi kartu prabayar untuk mengurangi potensi penyebaran fintech ilegal melalui pesan singkat (SMS). Registrasi kartu prabayar diperketat,” katanya. (WS)