Pemerintah Upayakan Percepat Penerapan SPBE Sesuai Target

0
1810

Jakarta, Komite.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, optimistis penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah pusat hingga daerah akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan.

Target penerapan SPBE ditentukan pada Oktober 2020. “Kita yakin selesai sebelum waktunya, Insya Allah satu setengah tahun. Tinggal disinkronkan,” ujar Menteri Syafruddin dalam Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di  Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Tujuannya adalah mempercepat penerapan aplikasi umum yang terintegrasi kepada seluruh instansi pemerintah.

Dalam hal ini terdapat empat quick wins dalam penerapan aplikasi umum. Pertama, integrasi perencanaan, pengadaan, kinerja dan pemantauan evaluasi. Kedua integrasi layanan kepegawaian, ketiga integrasi layanan kearsipan, dan keempat integrasi layanan pengaduan publik.

Sementara itu terdapat pula dua quick winsdalam hal infrastruktur SPBE, yakni pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah. “Ini sangat progresif. Tinggal percepatan saja,” imbuh mantan Wakapolri ini.

Syafruddin mengingatkan, untuk menyukseskan penerapan SPBE diperlukan komitmen dan dukungan dari pimpinan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan SPBE pada masing-masing aplikasi umum dan infrastruktur SPBE.

Pasalnya, saat ini banyak instansi pemerintah telah membangun dan mengembangkan aplikasi sejenis, sehingga memunculkan resistensi penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.

Percepatan ini juga didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas yang bertugas mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang penyatuan data.

Kementerian Kominfo sebagai anggota, dengan tugas mengoordinasikan infrastruktur TIK SPBE, kebijakan umum audit TIK, dan melaksanakan manajemen aset TIK dan Layanan. Kementerian Kominfo telah melakukan identifikasi kebutuhan dan feasibility studies untuk pusat data nasional. (WS)