Jakarta, Komite.id- Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong industri baja terapkan SNI. BSN menilai produk ini sangat berkaitan dengan keselamatan konsumen, apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan proyek infrastruktur.
Beberapa wilayah Indonesia yang rawan gempa pun menuntut tersedianya produk baja yang benar-benar lulus uji sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan peran BSN dalam perlindungan konsumen dilakukan melalui perumusan SNI dan baja merupakan salah satu dari sekian produk yang beredar di pasar yang seharusnya ber-SNI.
“Kewenangan kami adalah memfasiltasi stakeholder dalam merumuskan SNI yang setelah ditetapkan oleh Kepala BSN,” katanya saat acara Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS) SNI di Jakarta, Jumat (3/5/).
Ia mengungkapkan SNI bersifat sukarela, Kementerian bisa mengadopsi SNI menjadi Regulasi jika melalui analisisnya SNI tersebut benar-benar menyangkut keselamatan konsumen. Ada 205 SNI yang diberlakukan secara wajib dan baja adalah salah satunya.
Kukuh mengatakan BSN sendiri telah menetapkan 57 SNI terkait baja, 13 diantaranya merupakan SNI yang diberlakukan secara Wajib.
SNI tersebut antara lain SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU); SNI 2052-2017 Baja tulangan beton; SNI 07-0065-2002 Baja tulangan beton hasil canai panas ulang; SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P); SNI 07-3567-2006 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D)dan SNI 07-2053-2006 Baja lembaran lapis seng (Bj.LS).
Penetapan SNI baja menurutnya didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman. “Melalui penetapan SNI baja, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perlindungan konsumen,” tutur Kukuh.
Kukuh menambahkan SNI direview setiap 5 tahun sekali mengikuti perkembangan iptek dan masukan dari stakeholder. Sebagai contoh, saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton.
Oleh karenanya, BSN akan mengabolisi SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) dengan menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian terlebih dahulu. (*)