Ini Dia Tahapan Pelaksanaan Pemilu Elektronik

0
1766

Jakarta, Komite.id- “Teknologi e-voting menjamin berlangsungnya pemungutan suara dan perhitungan menggunakan TIK demi Pemilu yang transparan, jujur dan akuntabel serta dapat diaudit di tiap tahapannya, layak dijadikan metode yang tepat untuk melaksanakan pemilu,” ungkap Direktur  Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK-BPPT), Michael A. Purwoadi

Mengenai konsep e-voting , Purwoadi menuturkan bahwa secara prinsip, sistem pemilihan elektronik itu menghilangkan teknis manual pada sistem pemilihan konvensional, seperti surat suara dan perhitungan manual serta rekapitulasi otomatis dan berjenjang.

Lebih lanjut Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan tata cara pemungutan suara  dengan metode e-voting , berikut penjelasannya: (1) Pemilih harus membawa KTP-el untuk diverifikasi menggunakan pembaca KTP-el sehingga memastikan kesesuaian data KTP-el dengan pemilih. (2) Setelah data sesuai, otomatis sistem e-Verifikasi  menyatakan status HADIR jika nama tersebut ada dalam DPT, atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem e-Verifikasi ini sekaligus berfungsi sebagai catatan absensi/kehadiran pemilih atau Form C7 di pemilu. (3) Jika lolos dari e-Verifikasi pemilih tersebut, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi sebagai untuk mengaktifkan perangkat e-voting.

(4) V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smart card agar menampilkan SATU  surat suara elektronik pada layar sentuh e-voting. (5) Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar/nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi ‘YA’ atau ‘TIDAK’ atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan ‘YA”. Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan ‘TIDAK’ jika ingin mengubah pilihan. (6) Setelah menentukan pilihan, printer mencetak struk audit dan pemilih mengambil kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih. )7) Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara.

Menurut Andrari, pemilihan dengan sistem elektronik ini berlangsung dalam waktu lebih singkat. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan divalidasi alat pembaca KTP-el. Identitas pemilih akan dikonfirmasi dengan sidik jari pemilik KTP-el. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih sebagai penanda aktivasi seseorang dapat melaksanakan pemilihan. Terkait  warga yang belum memiliki KTP-el, disebutnya akan divalidasi secara manual menggunakan foto yang ada dalam aplikasi DPT.

Selain pemilihan yang berlangsung cepat, Andrari pun memastikan bahwa proses penghitungan suara juga dengan sistem Pemilu elektronik, akan berlangsung lebih cepat dan akurat.  “Hasil perolehan suara di TPS langsung terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.  Semoga kedepan sistem Pemilu elektronik dapat digunakan dalam pemilu, meski tak dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Andrari lalu menegaskan bahwa proses Pemilu elektronik ini sangat aman. Hal ini disebabkan karena selama proses pemungutan suara, tidak ada yang tersambung ke jaringan apapun atau offline.  “Ketika hasil perhitungan sudah keluar dan tercetak, baru dikoneksikan dengan jaringan komunikasi untuk pengiriman hasilnya saja langsung ke pusat data. Jadi tidak ada campur tangan manusia karena terkirim langsung dari perangkat e-voting.” tutupnya. (red/ju)