BSSN Berikan Panduan Keamanan dalam Video Conference

0
2146

Jakarta, Komite.id- Di tengah pemberlakuan (work from home/WFH) dan penerapan social distancing (jarak sosial) sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus, perangkat teleworking salah satunya video conference menjadi media komunikasi andalan untuk menunjang aktivitas dan operasional bagi perusahaan. Tetapi para pelaku kejahatan siber, juga banyak memanfaatkan kesempatan ini dengan mendistribusikan berbagai ancaman siber dengan berbagai modus melalui aplikasi populer.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan informasi dan peringatan adanya ancaman kejahatan siber yang semakin marak dilakukan oleh para pelaku kejahatan siber untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi virus. Salah satunya melalui aplikasi teleworking seperti video conference yang banyak digunakan masyarakat. Berdasarkan laporan dan informasi yang BSSN himpun, beberapa celah kerawanan pada beberapa aplikasi video conference dapat mengancam keamanan data, baik data pribadi maupun data organisasi.

Mengingat dan memperhatikan substansi yang disampaikan dalam suatu rapat yang dilaksanakan melalui video conference, BSSN mengeluarkan himbauan dan menerbitkan panduan keamanan pemanfaatan video conference agar keamanan data selama telekonferensi berlangsung tetap terjamin keamanannya.

Sebagaimana dirilis Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN, baru-baru, untuk mengantisipasi hal itu, BSSN memberikan panduan keamanan saat menggunakan perangkat teleworking. Panduan ini dimaksudkan untuk mendukung stakeholder pada sektor IKN dalam memanfaatkan video conference yang aman guna mempertahankan operasional layanan dan fungsinya selama adanya social distancing dan physical distancing akibat pandemik COVID-19.

Panduan ini berisi langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh stakeholder sektor Infrastruktur Kritis Nasional dalam menyelenggarakan pertemuan jarak jauh menggunakan sarana video conference dengan tetap memperhatikan keamanan informasi. Hal-hal yang dimuat dalam pedoman adalah: Penyiapan sarana video conference; Informasi yang dapat disampaikan; Pengamanan video conference; dan Best practice video conference yang efektif (tips sebelum memulai dan selama pertemuan). Hal-hal yang dimuat dalam pedoman di antaranya:

Penyiapan Sarana Video Conference;
Informasi yang dapat disampaikan;
Pengamanan Video Conference;
Best Practice untuk Video Conference yang Efektif.
Adapun informasi lengkap mengenai imbauan keamanan pemanfaatan aplikasi video conference terkait pencegahan penyusup dan perlindungan data pada rapat virtual di sektor infrastruktur kritis nasional, dapat diunduh melalui tautan web resmi BSSN (https://bssn.go.id/imbauan-keamanan-pemanfaatan-aplikasi-video-conference/). (red)