Jakarta, Komite.id- The New Normal untuk memutuskan penyebaran Pandemik Covid19, Gubernur DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Larangan Terbaru Bagi Warga DKI Demi Cegah Corona. Dalam peraturan yang dibuat mendadak beberapa hari menjelang Idul Fitri, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta diwajibkan mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM). Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/ 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Nah, untuk mendapatkan SIKM diantaranya harus melampirkan surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes. Antara lain, mengharuskan penumpang pesawat menuju Jakarta melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asal. Nantinya, hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Corona Virus Disease (Covid-19) itu harus turut dibawa ke Jakarta. Jika tidak penumpang yang lolos harus dikarantina di Jakarta selama 14 hari di GOR Pademangan Jakarta. Terakhir karena protes dari para penumpang dengan kondisi yang sangat minim dan kurang higienis di GOR Pademangan menurut sebuah media, maka para penumpang diperbolehkan menginap di dibeberapa hotel yang ditunjuk, antara lain Hotel Novotel, Mercure dan Pullman Central Park dengan biaya ditanggung sendiri.
Tentunya Kebijakan tersebut menimbulkan kepanikan dan kebingungan di tengah masyarakat, karena mereka pastinya tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat, karena terhambat oleh pengurusan PCR Swab tes yang membutuhkan waktu seminggu untuk mendapatkan hasil dan dibeberapa daerah kondisinya mengantri selama beberapa hari dan biayanya juga tidak murah. Terlebih bagi mereka atau penumpang pesawat yang akan kembali lagi ke Ibu Kota dari berbagai kota dan wilayah baik di Indonesia maupun Global tentunya dibuat panik oleh peraturan baru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dibuat pada masa menjelang libur Lebaran sehingga banyak yang tidak tersosialisasi dan paham dengan aturan yang terkesan dikeluarkan secara dadakan dalam suasana libur menjelang Idul Fitri.
Pasalnya, mereka atau penumpang pesawat yang sudah terlanjur mengantongi tiket dan sudah memenuhi semua aturan yang dibuat pemerintah sebelumya yaitu: (1) harus sudah menjalankan Rapid Test dengan hasil Negatif dan Non Reaktif; (2) Mengisi Formulir Kesehatan dari Maskapai Penerbangan; (3) uji temperature dan kesehatan di bandara keberangkatan; (3) Serta memiliki alasan harus menjalankan penerbangan karena keperluan emergency misalnya petugas medis, aparat penegak hukum yang terkait dengan Covid 19 dan penumpang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia diperbolehkan melakukan perjalanan.
Jadi peraturan yang lama sudah sangat bijaksana, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik maupun plesiran, namun perjalanan hanya untuk keperluan emergency seperti ada yang keluarnya yang meninggal dunia atau karena sakit, yang bukan karena Covid 19 misalnya.
Peraturan yang kemarin-kemarin juga sangat bijaksana dengan mengharuskan penumpang menjalankan Rapid test, dimana Rapid test dapat diperoleh cepat dibanyak Rumah sakit dengan biaya sekitar Rp 500 ribu dan hasil dapat diperoleh dalam waktu 2 jam, sehingga tidak menyulitkan penumpang dan semua penumpang juga merasa aman karena semua sudah menjalankan Rapid Test dengan hasil non reaktif tidak menularkan virus Covid 19 serta negatif.
Jadi, peraturan baru tersebut terlihat paranoid dan terkesan tergesa-gesa, karena dikeluarkan hari Senin tanggal 15 Mei 2020 dan berlaku efektif pada Jumat, 26 Mei 2020, dimana hanya ada beberapa hari kerja, menjelang banyak liburan Hari Kenaikan Isa Al dan Cuti Lebaran. Terbukti baru hari Jumat (26/5) muncul banyak berita dan media di Internet menyiarkan kebijakan Gubernur DKI yang diberlakukan pada subuh hari Jumat (26/5) tersebut.
Peraturan ini terkesan terburu buru ditetapkan 26/05/2020 dan sudah pasti membuat banyak perusahaan penerbangan gagal menerbangkan penumpangnya menuju DKI Jakarta dalam waktu beberapa hari pasca diberlakukannya peraturan ini. Sudah pasti akan menimbulkan kepanikan bagi masyarakat yang sudah membeli tiket dan sudah memenuhi semua persyaratan PSBB Pemerintah yang lama, seperti Rapid Test dan Perjalanan hanya untuk tujuan Emergency.
Semoga segera ada kebijakan Gubernur DKI susulan atau amandemen peraturan agar ada tenggang waktu peralihan terutama bagi penumpang pesawat yang sudah terlanjur membeli tiket dan sudah memenuhi semua peraturan dengan rapid test, yang ditetapkan sebelumnya, untuk menghindari terjadi kepanikan dan penundaan keberangkatan banyak penumpang dari seluruh wilayah di Indonesia yang sudah di schedule kan dan sudah memenuhi semua protocol layak terbang sebelumnya.
Dari sudut pandang tata cara pembuatan peraturan dan kebijakan, teritori wilayah dari Pergub DKI Jakarta ini juga diluar lokasi Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, yang berada di wilayah Propinsi Banten dan semesti peraturan semacam ini adalah jurisdiksi dari Walikota Tanggerang atau Gubernur Banten.
Semestinya tujuan pembuatan sebuah peraturan adalah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid 19 dan melindungi warganya, namun bukan untuk membuat kepanikan dan pembatalan perjalanan yang tentu merugikan masyarakat yang sudah patuh protocol Covid19 yang lama dan akan berpergian dengan pesawat menuju Jakarta. Juga jangan sampai mengakibatkan kerugian yang lebih parah dari semua maskapai penerbangan yang masih bertahan hidup dengan protocol social distancing anti Pandemik Covid 19, yang masih dapat menerbangkan masyarakat hanya untuk tujuan emergency.
Meskipun regulator pun harus menetapkan kebijakan the New Normal, namun jangan sampai Kebijakan New Normal ini, cenderung menyebabkan kepanikan dan kerugian masyarakat, maupun industri penerbangan melayani ibu kota DKI Jakarta (rr).