Henri Subiakto: Covid -19 Percepat Transformasi Digital

0
1870

Jakarta, Komite.id – Pandemi Covid 19 menyebabkan  penggunaan aplikasi online untuk belajar, bekerja, komsutasi kesehatan semakin meningkat naik 443% saat diterapkan kebijakan WFH, ritel online juga naik 400%. Sedangkan penggunaan televisi pun mengalami kenaikan sebesar  80 %. Tanpa disadari covid 18 telah munculkan adaptasi atau pembiasaan baru membuat trenaformasi digital berjalan lebih cepat.

Seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi, pandemi Covid19 diharapkan menjadi batu loncatan bagi bangsa ini untuk melakukan upaya percepatan  transformasi  digital.  Terkait  dengan  upaya tersebut, pemerintah melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital serta  penyediaan  layanan  internet,  serta  menyiapkan roadmaptransformasi  digital  di sektor-sektor  strategis, baik  di  sektor  pemerintahan,  layanan  publik,  bantuan  sosial, pendidikan,  kesehatan,  perdagangan,  industri,  maupun  penyiaran.

Selain itu, pemerintah  juga mempercepat  integrasi  data  nasional,  menyiapkan  kebutuhan  talenta  SDM  digital,  dan menyiapkan  skema  pendanaan  dan  pembiayaan  yang  terkait  dengan  regulasi  secepat-cepatnya,”  Kata Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, Prof.  Dr.  Henri  Subiakto dalam webinar yang digelar Asosiasi Big Data dan AI (ABDI), berkolaborasi dengan Huawei Indonesia bertema Tata Kelola Data dan Cloud untuk Mendorong Digitalisasi Nasional di Jakarta, Kamis (27/8).

Hadir sebagai pembicara utama, Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional Letjen. TNI (Purn) Hinsa Siburian. Selanjutnya Kata Sambutan oleh CEO Huawei Indonesia Jacky Chen and Ketua Umum ABDI Dr. Rudi Rusdiah, MA.

Menurut  Henri Subiakto, regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar pada berbagai macam sektor seperti Keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi , perbankan, perdagangan  dan lain-lain pada kurang lebih 32 regulasi.  Penyelenggaran layanan publik memiliki standar dan acuan perlindungan  data peribadi yang berbeda. Kebutuhan peraturan yang lebih komprehensif untuk perlindungan data pribadi di Indonesia adalah RUU tentang  perlindungan data pribadi (PDP).

Dilanjutkan Henri,  RUU PDP merupakan instrumen hukum yang disusun untuk  melindungi data pribadi warga negara dari praktek penyalahgunaan dana pribadi. Seperti kita ketahui, banyak kasus pelanggaran data pribadi  baik  di dalam negeri maupun luar negeri  yang memberikan dampak kerugian yang signifikan  bagi masyarakat. “Penyalahgunaan data pribadi  dari kebocoran hingga jual beli  disebabkan antara lain adanya    serangan siber, human error (negligent insider), outsorcing data pihak ketiga, kesengajaan orang dalam maupun  kegagalan system,” paparnya.

Karena dia mendorong pentingnya mensosialisasikan digital literacy dibalik aktivitas online seperti men-kampanyekan praktik komunikasi digital yang aman, memberikan pemahaman tentang  pencegahan munculnya  kejahatan siber termasuk mensosialisasikan pentingnya protokol, stndar keamanan siber  saat penggunaan teknologi  digital meningkat.

Data menyebut, Indonesia  dibombardir dengan serangan siber 88,4 juta cyber attack selama Januari hingga 12 April 2020. Sedangkan pada Februari 2020 ada 29,1 juta serangan. Hal ini menandakan dalam satu hari terjadi  3,4 juta serangan yang terdiri dari 56 persen trojan activity, 42 persen  information gathering, 1% exploit kit dan 1% web Application attack.  “Terjadi 159 web defacement pada situs web intansi pemerintah  pada 1 Januari hingga  12 April 2020. Deface mengubah  tampilan situs web dengan cara menyisipkan file pada  server situs web tersebut,” tutupnya. (red)