Dua Lembaga Kominfo, BPT dan BRTI Dibubarkan

0
1605

Jakarta, Komite. id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Berdasarkan beleid itu, pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Perpres Nomor 112 itu diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Dua dari 10 lembaga yang dibubarkan adalah  Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan BRTI. Diketahui,  BPT  yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Kominfo. Demikian pula dengan BRTI  yang dibentuk pada 2018 juga dialihkan ke Kementerian Kominfo.

Sementara itu, DRN yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. (Kemenrsitek/BRIN).

DRN adalah adalah lembaga non-struktural yang dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia. DRN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2005.

Setidaknya akan ada jeda sekira 1 tahun bagi lembaga dan kementerian terkait untuk mengatur kembali posisi mereka dalam struktur kementerian. Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh MenPan RB dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Terdapat 10 lembaga pemerintah yang dibubarkan,  antara lain BPT, BRTI, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia. (red)