Jakarta, Komite.id- Peningkatan kegiatan online di masa pandemic ini menimbulkan kekhawatiran atas perlindungan dan penyalagunaan data pribadi konsumen baik ketika melakukan transaksi online maupun akses informasi secara online, social media dan banyak aktifitas kita belakangan ini menggunakan internet. Tidak jarang jika kita ingin mengakses sebuah website kita mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat rumah,nomor telpon dll.
Pertumbuhan Start Up dan Unicorn di Indonesia juga memicu pengumpulan data pribadi, data prilaku dari konsumen dan hampir semua aplikasi online jika ingin dijalankan oleh calon penggunanya maka akan memaksa user-nya untuk memberikan akses ke data lainnya seperti identitas diri, daftar kontak, lokasi, SMS, foto dan tidak ada pilihan selain harus menyetujui akses terhadap data-data pribadi tersebut.
Dari aktifitas online tadi, data pribadi/data konsumen menjadi sangat rentan dengan kebocoran, pelanggaran dan penyalagunaan oleh pengendali/pengguna data pribadi masyarakat Indonesia. System keamanan yang lemah dari institusi/enterprise pengendali data pribadi dengan terjadinya kebocoran karena serangan siber, kegagalan system, kebocoran password, human error, pemindahan data pribadi konsumen kepihak ketiga, dan perbuatan orang dalam dengan melakukan transaksi penjualan data pribadi konsumen ke pihak lain, mengancam privasi dan kerugian konsumen. Sehinggga menjadi sangat penting dan mendesak bagi Pemerintah untuk membuat regulasi tentang Perlindungan Data Pribadi untuk untuk memastikan data pribadi masyarakat terhadap privasi dan perlindungannya.
Direktur Indentifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IKPRIIKN), Intan Rahayu, SSi, MT., dalam workshop Indeks KAMI memaparkan Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi khususnya bagi enterprise pengendali data pribadi, antara lain: Perijinan (consent), Tujuan Pengumpulan Data, akjuntabilitas,Akurasi, Perlindungan Akses, keamanan data pribadi, Masa berlaku penggunaan data pribadi, Pemberitahuan, Pemusnahan dan penghapusan data pribadi setelah masa berlakunya selesai. Intan juga sebagai narasumber panelis DataSecurAi 2021 yang sangat penting di simak, mengingat IKAMI sudah memasukkan prinsip PDP dan menjadi keharusan bagi Enterprise yang beroperasi di Indonesia untuk comply (dipenuhi). DataSecurAi 2021 digelar oleh ABDI bersama BRI dan BSSN untuk tahun kedua pada tanggal 30 Maret 2021 dan 1 April 2021.
Lalu, apa saja hak pemilik data pribadi?Hak-hak pemilik data pribadi antara lain: meminta informasi tentang kejelasan indentitas , dasar hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi; melengkapi data pribadi sebelum diproses oleh pengendali data; hak untuk mengirimkan permintaan untuk akses dan salinan Data Pribadi ke Pengendali Data Pribadi; mengirimkan permintaan kepada Personal Data Controller untuk memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan, dan memperbarui Data Pribadi; meminta penghapusan dan / atau penghancuran Data Pribadi melalui Pengontrol Data Pribadi (hak untuk dilupakan); muntut dan menerima kompensasi atas pelanggar an endata pribadinya; sewaktu-waktu dapat menarik perjanjian pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan kepada Pengontrol Data Pribadi; mengajukan keberatan atas tindakan spionase (pengawasan) dan / atau pembuatan profil secara otomatis; pilih atau tidak pilih mekanisme nama samaran pada pemrosesan Data Pribadi; meminta penundaan atau pembatasan pada pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Prinsip-prinsip dan hak-hak Pribadi dikecualikan dalam hal kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional; kepentingan proses penegakan hukum; minat penelitian ilmiah dan statistik yang diperoleh dari informasi yang dipublikasikan; dan / atau ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih detailnya join websummit DatasecurAI 2021 Day 1 BRI e-Hall pada tanggal 30 Maret 2021 dan Day 2 ABDI e-Hall 1 April 2021 pukul 12:00 – 16:30 WIB. Klik: https://bit.ly/DatasecurAIi