Telkom Bagi Deviden dan Tunjuk Komisaris Baru

0
1683

Jakarta, Komite.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)  memutuskan membagikan dividen sebesar Rp16,64 triliun dengan payout ratio 80% dari perolehan laba bersih tahun buku 2020, pada Jumat (28/5)

Sementara itu, sisa 20% laba atau Rp4,16 triliun dialokasikan sebagai laba ditahan. Nilai dividen Telkom tahun buku 2020 ini mengalami peningkatan sebesar 9% dibandingkan tahun lalu.

Adapun dividen yang akan diterima pemegang saham adalah sebesar Rp168,01 per lembar saham. Dengan harga saham pada penutupan Kamis (27/5) sebesar [Rp3.380] maka dividen yield TLKM adalah sebesar [4,97%].

Dividen tersebut akan diberikan dua macam, yakni dividen tunai senilai Rp 12,48 triliun atau sebesar 60% dari laba bersih. Per sahamnya yang akan diterima oleh pemegang saham adalah senilai Rp 126,0075.

Kemudian Telkom juga memberikan dividen spesial untuk pemegang sahamnya sebesar 20% dari total laba bersih atau Rp 4,16 triliun. Besaran yang akan diterima pemegang saham adalah Rp 42,0025/saham.

Sepanjang tahun lalu laba bersih Telkom naik 11,5% menjadi Rp 20,80 triliun di tahun lalu, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, Rp 18,66 triliun, sementara pendapatan juga naik 0,7% menjadi Rp 136,46 triliun dari sebelumnya Rp 135,57 triliun.

EBITDA Perseroan tahun 2020 tercatat Rp 72,08 triliun sebesar 11,2%. Manajemen mengungkapkan pencapaian ini memberikan sinyal optimisme bahwa digitalisasi mampu menjadi motor penggerak penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Tunjuk Abdee Slank dan Bambang Brojonegoro sebagai Komisaris Telkom

Dalam RUPST, Menteri BUMN Erick Thohir  menunjuk musisi Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom. Gitaris yang memiliki nama asli Abdi Negara Nurdin.

Selain Abdee Slank, Erick juga mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama Telkom. Bambang menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki Rhenald Kasali.

Terdapat nama-nama lain seperti mantan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang didapuk menjadi komisaris Telkom.

Berikut susunan dewan komisaris yang terbaru:

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Komisaris Independen: Wawan IrawanKomisaris Independen: Bono Daru Adji

Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin

Komisaris: Marcelino Pandin

Komisaris: Ismail

Komisaris: Rizal Mallarangeng

Komisaris: Isa Rachmatarwata

Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga

Sementara untuk jajaran direksi Telkom tidak banyak  mengalami perubahan. Hanya Dian Rachmawan yang sebelumnya menempati jabatan Direktur Wholesale & International Service diganti oleh Bogi Witjaksono.

Berikut susunan direksi Telkom terkini:

Direktur Utama : Ririek Adriansyah

Direktur Keuangan : Heri Supriadi

Direktur Consumer Service : Venusiana Papasi

Direktur Network & IT Solution : Herlan Wijanarko

Direktur Digital Business : Muhammad Fajrin Rasyid

Direktur Strategic Portfolio : Budi Setiawan Wijaya

Direktur Wholesale & International Service : Bogi Witjaksono

Direktur Human Capital Management : Afriwandi

Direktur Enterprise & Business Service : Edi Witjara

Sebagai informasi, PT Telkom diharapkan  akan  ikut berpartisipasi dalam perhelatan Satu Data Indonesia Web Summit 2021 yang diselenggarakan Asosiasi Big Data & AI (ABDI)  selama dua hari yakni  pada tanggal 6 Juli dan 8 Juli 2021 secara virtual  di Jakarta.

Telkom akan memaparkan lebih jauh mengenai  BigBox sebuah solusi big data analytic untuk mewujudkan Satu Data Indonesia yang merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data.

Day 1  Satu Data  Kependudukan Indonesia (SDPI) BRI  eHall pada 6 Juli  bertema Data Integrity, Inclusive and Governance.

Day 2   Digitalisasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) , ABDI eHall pada 8 Juli mengusung tema Digital Goverment (e-Goverment) Services for Economy Recovery.

Web Summit SDI yang diselenggarakan oleh ABDI ini merupakan ajang untuk mendukung percepatan Satu Data Indonesia yang mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dibagikan. Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah diterbitkan