Mewujudkan Single Of The Truth, Data Perlu Digunakan Secara Bijak

0
2172

JAKARTA, Komite.id – Di era digitalisasi saat ini data bernilai sangat strategis, tidak hanya untuk sektor privasi tapi juga sektor publik. Tentunya, data sekarang dapat dengan mudah digunakan dan akan bermanfaat jika kita memiliki kemampuan untuk mengolahnya, dengan berbagai macam cara mengolah data akan menentukan banyak hal. Dalam hal ini, data sangat berpengaruh besar jika tidak dikelola dengan baik.

Dari laporan Digital ekonomi Untag 2021, pandemi COVID-19 meningkatkan lalu lintas internet secara signifikan. Karena, sebagian besar aktifitas masyarakat banyak dilakukan secara online. Dalam pemaparannya, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa menurut laporan Untag lalu lintas data global tiap bulan mencapai 230 Extra Bytes (EB) pada tahun 2020, dan diprediksi akan naik menjadi 780 EB atau setara dengan 780 juta Tera Bytes (TB) pada tahun 2026.

“Bayangkan, dengan jumlah sebesar itu, ada berapa banyak data yang mengalir dan di pertukarkan?” katanya, saat menjadi pembicara (keynote speech) pada kegiatan Virtual e-Summit DataGovAI 2021, mengangkat topik “Big Data & AI Technology Transformation” atau “Big Data dan AI Teknologi Transformasi, melalui Zoom Meeting,(25/11).

Masih menurut Untag, Dirjen Aptika Semuel Pangerapan menambahkan, data ini bersifat multi dimensional, sebagai contoh dalam perspektif ekonomi data dikategorikan sebagai sumber ekonomi layaknya modal. Disisi lain, data juga punya dimensi non-ekonomi dimana berkaitan erat dengan hak asasi manusia hingga privasi. Untuk itu, konsep perlindungan data pribadi patut diupayakan oleh semua pihak tanpa terkecuali. “Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi payung hukum bagi Indonesia dalam mengupayakan perlindungan data pribadi masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, basis hukumnya masih tersebar di 32 peraturan sektoral. Dirjen Aptika Kemenkominfo itu menjelaskan, “Semangat yang selalu dibawa dalam pembahasan RUU PDP memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa tata kelola adalah pribadi dilakukan demi data pribadi masyarakat dan kepentingan nasional. Kehadiran internet dan perkembangan teknologi semakin membuat masyarakat menjadi demanding terhadap layanan publik yang efektif dan efisien,” tuturnya.

TRANSFORMASI DIGITAL MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK  

Sebagai informasi, data pribadi adalah semua data yang berkaitan dengan seseorang yang diidentifikasi dan dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Dimana, data pribadi menjadi sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik. Kita semua tahu, pada era ini masyarakat masih belum mengerti akan hal privasi dan non-privasi, sehingga tidak menutup kemungkinan menyalahgunakan penggunaan data pribadi dengan tata kelola yang tidak baik.

Meski begitu, Dirjen Semuel mengatakan, “Upaya trasnformasi digital akan terus didorong baik di sektor publik maupun sektor privat agar dapat menghasilkan layanan-layanan yang bersifat informatif. Proses transformasi digital pemerintah terus didorong untuk meningkatkan kualitas layanan publik lewat penerapan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang biasa dikenal dengan sebutan SPBE,” ucapnya.

Penyelenggaraan SPBE yang mengintegrasikan semua kementerian lembaga dan pemerintahan daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Peraturan yang komprehensif tentunya sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan data pribadi yang memadai, serta kesadaran publik akan perlindungan data pribadi mereka.

Saat ini, inventarisasi aplikasi menunjukkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah mengoperasikan sekitar 27.400 aplikasi dan 2.700 pusat data atau ruang server. Sebagian besar dari pusat data ini tidak memenuhi standar sebagai pusat data. Dengan banyaknya aplikasi, lanjutnya, kendala yang kita hadapi adalah bagaimana membangun interoperabiblitas dari begitu banyak aplikasi. “Untuk itu, kami bekerjasama dengan Kementerian PAN RB menyeleksi aplikasi-aplikasi umum apa saja yang bisa dipakai oleh semua instansi,” imbuhnya.

Banyaknya pusat-pusat data yang ada saat ini kebanyakan adalah ruang server dan tidak tersambungkan dengan satu sama lain. Sehingga, tidak memungkinkan pertukaran data antara instansi pemerintah. Hal ini, juga menyebabkan tingginya biaya operasional. Tak hanya itu, pemerintah turut membangun pusat data nasional dengan tingkat keamanan tear force standard global, yang akan terintegrasikan dengan pusat data yang sudah ada dan memenuhi standar.

Untuk mencapai level yang baik, baginya, dukungan semua pihak jelas diperlukan dan penemuan tersebut harus ditanggulangi bersama, mengingat Indonesia saat ini sedang mengakselerasi agenda transformasi digital Indonesia. Menurut Dirjen Semuel, literasi digital memegang peranan penting, untuk itu pada tahun 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama  Siberkreasi, Facebook, WhatsApp dan ICT Watch akan melanjutkan program yang telah dilaksanakan di 2020 yaitu street show literasi.

Selain daripada itu, lanjutnya, upaya interkapabilitas juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan konsolidasi data secara nasional dan mewujudkan single source of truth atau data tunggal terpercaya untuk melaksanakan amanat pilpres No.39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Sebagai upaya penyediaan pelayanan SPBE, sebelum pusat data nasional beroperasi kami juga memfasilitasi penyediaan pusat data nasional sementara yang saat ini digunakan untuk mempersiapkan proses migrasi ke pusat data nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkomitmen untuk meningkatkan indeks ICT/ICT (Information and Communication Technology), sehingga nantinya Indonesia siap bertransformasi ketika ekosistem masyarakat jauh lebih produktif.

Dirjen Semuel menyatakan bahwa kami juga mendorong pemanfaatan pelayanan cloud untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja organisasi. Melalui diskusi ini, Dirjen Aptika berharap dapat membantu dalam menemukan inovasi-inovasi dalam mendorong percepatan proses transformasi digital nasional, khususnya di sektor publik. (red)