“Saat ini juga kita sedang mengupayakan untuk melakukan pembayaran dengan tidak menggunakan uang tunai di pasar-pasar. Dimana ini merupakan kemajuan teknologi yang sedang dilakukan sebagaimana bagian dari program Kementerian Perdagangan untuk memastikan penerapan digital payment atau cashless payment dilakukan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan lainnya,”
JAKARTA, Komite.id – Wakil Menteri Perdagangan, Dr. Jerry Sambuaga, MIA, menyatakan Kementerian Perdagangan mendukung perwujudan visi Indonesia 2045 dengan memberikan kontribusi yang maksimal dari sektor perdagangan. Cita-cita ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut data dari BPS per Oktober 2021, menyatakan hasil neraca perdagangan mencapai surplus diangka USD 30,81 M. Dalam hal ini, peran ekonomi digital terhadap ekonomi nasional (e-commerce) menyumbang nilai tertinggi dalam ekonomi digital Indonesia, oleh karenanya Indonesia harus membangun ekosistem digital yang bukan sekedar memfasilitasi transaksi namun juga produksi dan logistik juga infrastruktur IT dan teknologinya.
Hal ini disampaikan Wamendag saat menjadi pembicara pada kegiatan webSummit DataGovAI 2021 Day 3, mengusung tema “Big Data & AI Future Ecosystems”, melalui Zoom Meeting hari Kamis (02/12). Sebagai acara ke-4 kali yang diselenggarakan Asosiasi Big Data & AI (ABDI) dari tanggal 25 – 30 November 2021 dan 02 Desember 2021. Dihadiri sebanyak 800+ peserta dan beberapa Menteri yang turut memberikan paparannya sesuai dengan agenda tema per hariannya seperti Kepala Staff Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, SIP, sebagai pembicara hari pertama (Day 1), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa sebagai pembicara hari kedua (Day 2), dan Menteri PAN & RB, H. Tjahjo Kumolo, S.H, Wakil Menteri Perdagangan, Dr. Jerry Sambuaga, MIA sebagai pembicara hari ketiga (Day 3) serta beberapa akademisi dan instansi yang turut memberikan materi.
Dalam paparannya, Wamendag Jerry juga menekankan Indonesia pada Global Megatrend 2045. “Kuncinya adalah integrasi, digitalisasi, ekosistem yang sehat untuk kita semua. Baik kita sebagai konsumen, produsen maupun stakeholder untuk memastikan bahwa perkembangan digitalisasi ini bisa dimanfaatkan secara positif,” tuturnya.
Wamendag menjelaskan pada beberapa sektor dapat menunjukkan kepada kita semua bahwa, e-commerce merupakan salah satu yang dominan dalam memberikan porsinya terkait aktivitas keseharian maupun perdagangan. “Pada e-commerce kita akan bicara digital dan data pribadi. Mulai dari Big Data, Data Base, Data Center dan lainnya yang mana kita seharusnya memanfaatkannya dengan positif ke ranah publik dan masyarakat. Pada teknologi yang selalu digunakan dalam keseharian, tentunya memiliki berbagai dampak, selain dampak positif tetapi juga ada konsekuensi yang bisa didapatkan dari kemanfaatan data, seperti bagaimana kita mengelola data yang tersimpan,” jelasnya.
Nyatanya, hinga kini masih terdapat beberapa daerah yang belum memiliki infrastuktur memadai. Oleh karena itu, hal ini menjadi kenyataan bahwa harus terus membangun ekosistem yang sehat melalui infrastruktur yang memadai.
“Hal ini tentu menjadi tantangan kita bersama, untuk memastikan itu terjadi termasuk Pemerintah Daerah. Saat ini juga kita sedang mengupayakan untuk melakukan pembayaran dengan tidak menggunakan uang tunai di pasar-pasar. Dimana ini merupakan kemajuan teknologi yang sedang dilakukan sebagaimana bagian dari program Kementerian Perdagangan untuk memastikan penerapan digital payment atau cashless payment dilakukan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan lainnya,” imbuhnya.
Ditengah pandemi COVID-19 ini, melakukan transaksi menggunakan cash itu merupakan potensi penularan COVID-19. Oleh karena itu, dengan menggunakan cashless payment tidak membutuhkan tatap muka dan tanpa bersentuhan fisik sekalipun, cukup melakukan scan QR Code. Tentunya dengan begitu, dapat mendisiplinkan dan mensukseskan program pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.
Berbicara tentang pemanfaatan data dan consumer trust confidence, berikut merupakan peran Kemendag terhadap perlindungan data pribadi. Melalui PP No. 80 Tahun 2019 mengatur beberapa hal yang akan dibangun, sebagai contoh pada Pasal 14 Pelaku Usaha PPMSE wajib menggunakan Sistem Elektronik yang layak, lalu Pasal 58 setiap data pribadi diberlakukan sebaqai Hak Milik Pribadi dan Pelaku Usaha yang mengolah data pribadi wajib bertindak sebagai pengemban amanat, dan Pasal 59 Pelaku Usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai dengan standard perlindungan data pribadi atau kelaziman praktek bisnis yang berkembang.
Selain itu, terdapat pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang menyalahgunakan data pribadi. Dikatakan Wamendag Jerry, dari perspektif Kementerian Perdagangan siap mendukung apa yang bisa didapatkan dari pemanfaatan teknologi pada penggunaan data sebagai bagian dari literasi ekonomi digital.
“Kami berharap dengan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang memang ini bisa diselesaikan dan mungkin bekerjasama dengan pemerintah DPRI untuk bisa dipastikan ini menjadi payung hukum. Karena bagaimanapun juga ini merupakan terobosan penting, Ketika kita ingin membuat sebuah terobosan-terobosan dilingkup digital, kita harus memastikan payung hukumnya tersedia secara legal dan memayungi setiap peraturan dan regulasi yang ada dibawahnya. Sehingga akan terbentuk sebuah ekosistem yang sehat untuk kita semua,” tutupnya. (red)