Waspada Ancaman Kejahatan di Ruang Siber

0
1545

Kasus demi kasus yang terus terjadi di negara tanah air ini perlu menjadi perhatian dan terus diawasi, supaya kita bisa bersama-sama mewujudkan Keamanan Nasional dan Pertumbuhan Perekonomian Nasional. 

JAKARTA, Komite.id – Kasus kebocoran data, hingga kini masih menjadi hal mengagetkan di Indonesia. Pasalnya, jutaan data pribadi diduga mengalami kebocoran di sebuah laman digital. Dalam situasi ini, cukup menggambarkan betapa pentingnya mewujudkan keamanan di ruang siber. Data pribadi termasuk dalam hak privasi bagi semua orang yang harus dilindungi oleh konstitusi. Sebagai informasi, beberapa kasus kebocoran data juga terjadi di negara lain, mulai dari Pentagon, Microsoft, The British Airways, Perdana Menteri Singapura, hingga maskapai Malaysia Malindo. Dengan begitu, siapa pun dapat diretas data pribadinya.

Dalam sambutannya, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menyampaikan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Tujuan ini juga berlaku di dunia pada kejahatan siber Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Bapak Presiden Ir. Joko Widodo telah mengingatkan kita bahwa Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data serta memiliki sikap tanggap dan siap menghadapi perang siber,” ungkap Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jendral TNI (Purn) Hinsa Siburian, saat membuka kegiatan web summit DataGovAi 2021, dengan tema “Implementation, Benefit, Integrity & Risk Management Of AI & Big Data Toward Economy Recovery”, pada hari Selasa (30/12).

Penting untuk diketahui, perlindungan data pribadi yang tidak tepat nyatanya dapat merugikan konsumen dan perusahaan. Semua informasi pelanggan yang disimpan atau diproses oleh perusahaan harus dilindungi secara memadai. Ketika konsumen mempercayai perusahaan dengan informasi pribadi, berarti perusahaan turut bertanggung jawab untuk melindunginya.

Dia mengatakan, melalui ruang siber terdapat peluang kesejahteraan bagi manusia. Seperti dapat kemudahan dibidang ekonomi digital, perbankan, komunikasi dan lain sebagainya. Namun sebaliknya, melalui ruang siber juga bisa menjadi ancaman baik berupa serangan siber bersifat teknikal maupun serangan siber bersifat sosial yang dapat membahayakan dan merugikan diri dan kehidupan manusia. Sehingga, perlu disadari bahwa tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan berbanding lurus dengan tingkat kerawanan risiko dan ancaman keamanan.

Hal ini perlu digaris bawahi, bahwa perlindungan data pribadi jelas sangat penting dilakukan. Sebab, data telah menjadi sumber daya sangat berharga, sehingga perlindungan data pribadi mutlak diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu untuk melindunginya. Keamanan siber yang kini sudah menjadi berita prioritas di semua negara pada global sejak teknologi liputan dan komunikasi pun dimanfaatkan pada aspek kehidupan yakni pada aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, pertahanan dan sebagainya.

Menghadapi ancaman di ruang siber, lanjut Letjen TNI (Purn) Hinsa, melalui Badan Siber dan Sandi Negara setara dengan peraturan Presiden No.28 Tahun 2021, BSSN merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keamanan siber dan sandi dalam rangka membantu presiden pada penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pemaparannya, BSSN memiliki tiga strategi penting yaitu Strategi Keamanan Siber Nasional, Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional (PIIVN) dan Manajemen Krisis Siber Nasional (MKSN). “BSSN bersama stakeholder lainnya turut membangun kerjasama dan kolaborasi dalam mendukung program dan kebijakan strategi keamanan data serta mendukung sistem layanan publik, antara lain melalui penyusunan kebijakan dan pedoman sebagai rujukan regulasi dalam hal keamanan informasi dan pembentukan ekosistem untuk keamanan informasi,” ucapnya.

Baginya, publikasi kebijakan dan pedoman program literasi keamanan informasi, serta program peningkatan kompetensi dan pengukuran tingkat kesadaran keamanan informasi secara berkelanjutan BSSN menggunakan program Pedoman Penilaian Mandiri Keamanan Informasi (PAMAN KAMI).

Pedoman tersebut merupakan alat yang dapat digunakan sebagai mekanisme awal untuk mengukur tingkat keamanan informasi sistem informasi yang dimiliki pelaku UMKM. Secara bertahap, diharapkan pelaku UMKM dapat memenuhi seluruh tahapan edukasi keamanan informasi sehingga risiko keamanan dapat diminimalisir serta dapat membangun dan mengembangkan usahanya dengan lancar dan aman dari serangan siber. Selain memberikan edukasi keamanan informasi, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendukung program-program di beberapa daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip keamanan informasi.

Tak hanya itu, BSSN juga bertanggung jawab dalam desain keamanan dan penanganan terhadap serangan maupun forensik kebocoran data. “Pada dasarnya, desain keamanan berhubungan erat dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia (SDI) yang diharapkan penyelenggaraan SPBE berkualitas akan mendukung data yang berkualitas, begitu juga sebaliknya,” tuturnya.

Selain itu, terdapat sinergi program antara ruang lingkup SPBE dan SDI yang meliputi arsitektur data, pedoman manajemen data dan big data & artificial intelligence pemerintah. Terkait dengan peran BSSN dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, BSSN telah menetapkan peraturan BSSN Perban (Peraturan Badan) No.4 Tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, standar teknis serta prosedur keamanan SPBE.

Dalam peraturan tersebut, Hinsa Siburian menjelaskan, telah diatur teknis penerapan keamanan data dan informasi yaitu dengan penerapan End Risked, serta pemulihan dan pencadangan. BSSN juga menyediakan modul Enkripsi dan manajemen kunci yang dapat diimplementasikan untuk mengamankan data dan informasi sensitif antara lain, semisal pada aplikasi COVID-19 dan vaksinasi.

Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menekankan bahwa kasus demi kasus yang terus terjadi di negara tanah air ini perlu menjadi perhatian dan terus diawasi, supaya kita bisa bersama-sama mewujudkan Keamanan Nasional dan Pertumbuhan Perekonomian Nasional.