Keberadaan UU IKN sebenarnya tidak menjamin presiden dan kekuatan politik yang berkuasa selanjutnya memiliki wewenang yang sama untuk meneruskan pindahnya suatu ibu kota.
JAKARTA, Komite.id – Berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia, rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) tuntas dibahas hanya dengan kurun waktu 43 hari menyelesaikan pembahasan RUU IKN. Pada pembahasan RUU kilat ini tentu kian menjadi pertanyaan masyarakat, untuk siapa ibu kota baru?
Seperti yang diketahui, pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pemindahan ibu kota baru dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai pembangunan mega proyek pada wilayah administratif tersebut dengan luas 180.965 hektar.
Dalam acara Kompas TV, bincang-bincang Satu Meja The Forum, Rabu (19/01), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa mengungkapkan, bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan suatu peluang untuk membuka pusat pertumbuhan baru di Indonesia.
Sebagai alih generasi IKN, menurut Menteri Bappenas, hal ini bukan sebagai pengelolaan diam-diam yang berpotensi merugi, tetapi investasi penting bagi masa depan Indonesia. “Kalau di sana terdapat peluang faktor-faktor produksi dapat bekerja dengan meningkatkan produktivitas yang tinggi, dia (IKN) akan menjadi lokomotif penarik,” ungkap Menteri Bappenas, Suharso.
Perlu diketahui, wilayah IKN ini dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama dengan luas 5.644 hektar sebagai kawasan Inti Pusat Pemerintahan, sedangkan ring kedua seluas 42.000 hektar disebut sebagai Ibu Kota Negara dan ring ketiga 133.321 hektar yang disebut sebagai Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara. Dalam Kawasan tersebut ada dua konsesi kehutanan yang masing-masing berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). Di kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring kesatu, keseluruhan berada di dalam konsesi PT. IHM, sementara ring kedua seluas 42.000 hektar melingkupi PT. IHM juga PT. IKU.
Berdasarkan data Walhi, rencana pemindahan IKN Indonesia ke Kalimantan Timur karena tidak memadainya syarat kelayakan kota Jakarta sebagai situs kantor-kantor pusat pengurus negara, selain itu berkaitan dengan syarat udara bersih, air bersih, kepadatan penduduk dan transportasi. Terdapat potensi besar bencana di Jakarta dibandingkan dengan Kalimantan Timur. Tak hanya itu, Kalimantan Timur yang terletak di tengah wilayah kepulauan menjadi keputusan penting dalam pemindahan IKN untuk menaikkan laju perekonomian Indonesia.
Kembali membahas RUU IKN yang telah disahkan, maka pemerintah akan Menyusun regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden serta peraturan teknis lainnya. Sedangkan, pembangunan fisik ditargetkan akan selesai di tahun 2045. Oleh karenanya, kehadiran UU IKN dapat menjadi dasar hukum dan politik bagi pemindahan IKN. Perlu diingat, keberadaan UU IKN sebenarnya tidak menjamin presiden dan kekuatan politik yang berkuasa selanjutnya memiliki wewenang yang sama untuk meneruskan pindahnya suatu ibu kota.
Pasalnya, landasan hukum perpindahan IKN baru telah disahkan namun perlu diketahui bahwa terdapat juga persyaratan formil pembentukan undang-undang yang belum terlaksanakan, seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU IKN. Sehingga hal ini belum menyertakan partisipasi publik.
Berkaitan dengan itu, melihat proses pembahasan, sebenarnya DPR tidak bulat menyetujui pengesahan RUU IKN. Sebab, terdapat satu fraksi yang menolak RUU IKN, yaitu fraksi PKS. Adanya penolakan pengesahan RUU IKN lantaran pemindahan IKN dinilai bukan prioritas kebutuhan rakyat. Di mana masa pandemi ini rakyat membutuhkan bantuan untuk keluar dari tekanan ekonomi serta masalah lainnya. Sehingga dalam hal ini, setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah pasti menghasilkan pro dan kontra bagi masyarakat.
Meski begitu, saat ini tugas pemerintah adalah hanya membuktikan rencana yang telah dicanangkan ke depan agar publik bisa terus mendukung. Jangan sampai adanya proyek IKN hanya menguntungkan segelintir kelompok. Atau bahkan, proyek ini malah tidak berlanjut dan berhenti di tengah jalan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh beberapa masyarakat saat ini. (red)