“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen,”
JAKARTA, Komite.id – Maraknya berita invasi Rusia ke Ukraina selama lebih dari dua minggu, nyatanya membuat informasi seputar COVID-19 hampir terlupakan. Seperti yang diketahui, kasus varian kali ini tidak seperti di tahun lalu yang memakan banyak korban, melainkan gejala ringan layaknya penyakit flu pada umumnya. Hal ini menyebabkan beredarnya beberapa informasi mengenai belum berlakunya syarat penghapusan tes PCR dan Antigen untuk menaiki transportasi. Terkait informasi tersebut, Kementerian Perhubungan mengklarifikasi.
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fitri Indah menyatakan bahwa Satuan Tugas COVID-19 menerbitkan Sudat Edaran (SE) Satuan Tugas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dimulai Selasa 08 Maret 2022. Fitri Indah menjelaskan aturan tersebut baru diberlakukan pada Selasa siang setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berkaitan aturan menaiki transportasi tanpa tes PCR/Antigen.
“Dengan demikian, infromasi yang mengenai adanya petugas KKP mensyaratkan pelaku perjalanan dalam negeri/domestik harus menunjukkan bukti RT-PCR atau RT-Antigen di bandara berlangsung pada saat SE Kemhub belum diterbitkan,” jelas Fitri Indah, dalam keterangan resmi, Kamis (10/03).
Informasi tersebut terjadi pada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Selasa (08/03). Di mana banyak penumpang yang gagal terbang lantaran aturan terbang tanpa tes PCR/Antigen belum berlaku pada Selasa pagi. Yang mana pada saat itu memang RT-PCR maupun RT-Antigen masih menjadi persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai dengan SE Kemenhub yang masih berlaku No. 96/2021.
Kini, aturan SE Kemenhub No. 21/2022 telah dilaksanakan dalam kesempatan pertama surat edaran tersebut dan disetujui Menteri Perhubungan yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa SE tersebut adalah tindaklanjut terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 11/2022 terkait ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, yang memuat sejumlah kebijakan baru sebagai syarat perjalanan di dalam negeri yang menggunakan trasnportasi udara.
Surat Edaran Kemenhub tersebut berlaku mulai dari Selasa (08/03/2022) dan nantinya akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan di lapangan. Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No.96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen,” tuturnya.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalan tidak dapat menerima vaksinasi, diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil selama maksimal dalam kurun waktu 3 x 24 jam maupun test Antigen yang diambil selama maksimal dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum penerbangan. Terkait hal itu, para pelaku perjalanan diwajibkan menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait mereka yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sedangkan, bagi PPDN yang ber usia 6 tahun ke bawah tetap dapat melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. adapun ketentuan tersebut dikecualikan pada transportasi perintis seperti wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.