Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftarnya

0
1798
sumber foto dari Kominfo.go.id

Kominfo sediakan piranti STB gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, sebanyak 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan bantuan set top box tersebut.

JAKARTA, Komite.id – Sebagai salah satu bentuk transformasi digital Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendistribusikan sekitar 14.713 bantuan Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu terkait pelaksanaan tahap pertama pada program Analog Switch Off (ASO).

Dalam hal ini, Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan bahwa Bengkulu menjadi Provinsi yang merealisasikan program Analog Switch Off tahap pertama. “Mencakup Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah,” jelas Stafsus Philip Gobang.

Sebagai informasi, Menteri Kominfo menentukan tiga tahapan migrasi TV Analog ke TV Digital, antara lain tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua di 25 Agustus 2022 serta pada tahap ketiga dilakukan pada 2 November 2022.

“Untuk mendorong agar migrasi ini berjalan dengan baik dan tepat waktu, Kominfo mendampingi Lembaga Penyiaran Swasta, yaitu Surya Citra Media (SCM), Emtek Group sebagai penyelenggara Multipleksing (MUX) yang melakukan uji coba distribusi Set Top Box (STB) Bantuan tahap awal kepada warga Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu,” tutur Kominfo melalui Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (11/03).

Terkait hal tersebut, Kominfo sediakan piranti STB gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, sebanyak 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan bantuan set top box tersebut. Berikut cara mudah mendaftar untuk mendapatkan STB yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Sebagai langkah pertama, minimal dalam satu keluarga setidaknya memiliki satu unit TV Analog. Selain itu, sebelumnya hal yang pertama kali harus dilakukan ialah masuk ke dalam DTKS Kemensos. Bagi yang ingin mendapatkan STB gratis maka perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-ktp dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya, mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di playstore. Dalam aplikasi tersebut, jika sudah terunduh, maka tinggal klik dan terdapat menu daftar ulasan. Pada menu daftar usulan, Anda bisa mendaftarkan diri jika nama sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Setelah itu, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Kemudian gunakan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda sudah sesuai atau belum. Jika sudah tervalidasi, Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Sementara itu, juga terdapat persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi STB antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan data di KTP. Tak hanya itu, harus tergolong sebagai keluarga kurang mampu dan memiliki televisi. Anda juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Terlebih, lokasi penerima bantuan juga harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.