Dirjen SDPPI Kominfo Jadi Keynote Speaker DataSecurAI 2022

0
1231
Foto Direktur Jenderal Sumber Daya & Perangkat Pos dan Informatika, Ismail MT, sumber dari Kominfo

Kami mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Webinar oleh ABDI. Kegiatan ini merupakan suatu ikhtiar bersama sebagai suatu langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, nyaman dan terpercaya,”

JAKARTA, Komite.id – Seperti yang diketahui, dunia tengah mengalami kejadian luar biasa akibat pandemi COVID-19. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya akselerasi kebutuhan akan transformasi digital. Saat ini masyarakat diharuskan untuk melakukan berbagai aktivitas sosial secara online melalui pemanfaatan ruang digital.

Di Indonesia sendiri, pengguna internetnya telah mencapai 204,7 juta pengguna per Januari 2022 atau setara dengan 73,7% total populasi Indonesia, dengan rata-rata tiap user menghabiskan waktu menggunakan internet selama 8 jam 36 menit per hari, tentu saja data yang timbul dari penggunaan internet di Indonesia sangat besar, sehingga isu keamanan data saat ini menjadi isu yang strategis.

Gelaran Websummit DataSecurAi 2022 merupakan event tahunan yang diselenggarakan Asosiasi Big Data & AI (ABDI) dalam rangka membahas isu Keamanan Data di masa pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail MT mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan materi bahas isu Keamanan Data.

Dalam hal ini, isu Keamanan data tentu menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Pemerintah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Kementerian Kominfo. “Tiap individu pun harus bertanggungjawab bila ingin menggunakan data pribadinya sendiri, sehingga Kementerian Kominfo pun turut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pelatihan literasi digital tingkat dasar yang disediakan bagi 12,5 juta masyarakat per tahun, yang salah satunya mengenai keamanan digital,” ungkap Dirjen Ismail kepada Komite.id, melalui sambungan telepon.

Menurut Dirjen SDPPI terdapat 3 sisi yang perlu diperhatikan dalam menjawab isu keamanan data di Indonesia, yakni:

Pertama, sisi regulasi, yakni regulasi sebagai payung hukum untuk Keamanan Data, mengatur mana yang boleh atau mana yang tidak boleh dilakukan. Untuk keamanan data pada sistem elektronik, Pemerintah telah menetapkan UU ITE dan PP PSTE (PP Nomor 71 Tahun 2019), sedangkan terkait data pribadi, Pemerintah bersama DPR RI saat ini masih terus membahas RUU Pelindungan Data Pribadi

Kedua, sisi teknologi, yaitu sistem teknis atau teknologi yang sejak awal harus didesain dengan mempertimbangkan aspek keamanan, termasuk keamanan data. Dalam jaringan telekomunikasi, operator atau penyelenggara telekomunikasi harus menggelar jaringan yang secure sesuai dengan standar internasional.

Ketiga, sisi kultur masyarakat, yakni harus membangun kebiasaan dan kultur masyarakat melalui literasi untuk menggunakan data pribadi secara baik dan benar.

“Kami mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Webinar oleh ABDI. Kegiatan ini merupakan suatu ikhtiar bersama sebagai suatu langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, nyaman dan terpercaya,” tandas Dirjen SDPPI itu.