Perkuat Inovasi Keuangan Digital, Begini Langkah OJK

0
1973
Deputy Commissioner of OJK Institute and Digital Finance, Imansyah Sebagai keynote speaker dalam kegiatan DataSecurAI 2022 yang diselenggarakan ABDI melalui virtual zoom meeting (30/03/22).

Salah satu inovasi digital yang hanya terjadi di industri finansial adalah fintech. Dengan memanfaatkan technology, fintech dapat medorong layanan keuangan secara efektif dan efisien tanpa perlu adanya kontak fisik antar pelanggan dan lembaga keuangan,”

Jakarta, Komite.id – Era transformasi digital tentunya menuntut seluruh perusahaan untuk merubah model bisnis yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Hal ini pun menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan untuk mampu bertahan dan menciptakan inovasi-inovasi untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Mulai dari industri di bidang kesehatan, keuangan, perbankan, pendidikan dan lain sebagainya. Maraknya kolaborasi layanan digital antaran bank dan perusahaan financial technology (Fintech) saat ini mendorong ekosistem finansial meningkat di Indonesia.

Perlu diketahui, hadirnya fintech memiliki peran besar dalam membuka akses keuangan masyarakat yang tidak tersentuh oleh bank konvensional. Sehingga memudahkan masyarakat untuk memproses kebutuhan finansial dengan cepat tanpa harus datang ke bank. Selain itu Fintech juga memberikan akses finansial dalam hal pemodalan industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk itu, diperlukan literasi keuangan dan keamanan data untuk para pengguna fintech.

Sebagai keynote speaker dalam kegiatan DataSecurAI 2022 yang diselenggarakan Asosiasi Big Data & AI (ABDI), Deputy Commissioner of OJK Institute and Digital Finance, Imansyah menyatakan bahwa pembahasan Cybersecurity di era digitalisasi menjadi sangat relevan dengan tema besar kegiatan websummit acara tahunan ABDI yang ketiga kalinya yakni ‘Building Secure & Trusted Intelligent World’. Saat ini kita memasuki era digital yang mana telah mengubah model bisnis industri ke arah yang lebih efisien dan memberikan kemudahan pelayanan kepada customer.

“Salah satu inovasi digital yang hanya terjadi di industri finansial adalah fintech. Dengan memanfaatkan technology, fintech dapat medorong layanan keuangan secara efektif dan efisien tanpa perlu adanya kontak fisik antar lembaga keuangan dengan pelanggannya,” kata Imansyah dalam sambutannya di websummit DataSecurAI 2022, Rabu (30/03/22).

Dikatakan Imansyah, fintech dapat menembus pasar dengan menjangkau orang-orang yang belum tejangkau oleh keuangan konvensional. Sehingga nantinya harus seimbang dan efektif dengan ketersediaannya infrastruktur guna mendorong kolaborasi dengan institusi pelayanan finansial, asosiasi fintech dan lain-lain.

“Di OJK kami juga memiliki Regulatory Sandbox yang memfasilitasi perkembangan inovasi di sektor finansial,” jelas Deputy Commissioner of OJK Institute and Digital Finance. Penyelenggaraan Regulatory Sandbox untuk memastikan inovasi keuangan digital memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang telah disusun dalam POJK 13/2018.

Dalam penjelasannya, Deputy Commissioner of OJK Institute and Digital Finance, mengungkapkan bahwa OJK juga mengawasi 102 Fintech P2P lending, 83 Inovasi Keuangan Digital dan 8 Pendanaan Keamanan. Adanya perkembangan teknologi pada penggunaan fintech secara masif yang sangat kompleks nyatanya akan berpotensi pada risiko ekosistem keuangan, termasuk risiko dunia maya.

Terkait hal itu, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko kejahatan siber. Imansyah menjelaskan bahwa OJK telah mengambil langkah untuk mengembangkan lebih banyak penguatan IT terkait regulasi manajemen risiko untuk menutup isu risiko siber di sektor finansial. Selain itu juga dengan penetapan status pengawasan lebih tegas dan penyempurnaan regulasi fintech lending.

Adanya isu yang terjadi saat ini, OJK telah melakukan tindakan awal dan mengambil inisiatif yang telah dibentuk sebagai rencana utama sektor finansial di Indonesia serta peta jalan untuk rencana inovasi digital memfasilitasi pengembangan di bidang keuangan. Terlebih, kini masyarakat lebih mudah dalam mengirim uang atau meminjam uang melalui online yang biasa dikenal dengan sebutan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending.

Seperti yang diketahui, pertumbuhan Fintech P2P lending semakin berkembang pesat karena sifatnya mudah diakses oleh masyarakat yang belum mendapatkan pinjaman dana serta para pelaku UMKM yang membutuhkan modal bisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, Fintech P2P lending juga memberikan akses pinjaman kepada mereka yang membutuhkan dana untuk perawatan kesehatan, pendidikan dan lainnya dengan menggunakan nominal dan tenor peminjaman, kelayakan peminjaman, suka bunga dan tingkat keamanan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah dan industri keuangan bersinergi untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19. Melalui kebijakan-kebijakan seperti stimulus Restrukturisasi Kredit, Peminjaman, Subsidi Bunga serta Pengembangan UMKM. Tidak hanya itu, OJK juga turut mengeluarkan kebijakan untuk mengakselerasi ekonomi digital dan mendukung keuangan berkelanjutan untuk memenuhi komitmen Indonesia terhadap agenda global terkait dengan perubahan iklim.

Lebih lanjut, Imansyah menjelaskan terdapat beberapa Peraturan OJK yang berkaitan dengan regulasi keuangan, antara lain POJK No 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech P2P Lending, POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).