BSSN Tekan MoU Dengan Kemenko Polhukam, Jaga Keamanan Sistem Elektronik Pemerintah

0
1218
Dokumen dari : bssn.go.id

Data BSSN per 30 Mei 2022, telah dilaksanakan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik antara BSSN dengan 463 instansi.

Jakarta, Komite.id – Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang andal dan aman, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko polhukam) pada Selasa (31/05/2022). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh. Mahfud MD.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pengamanan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran informasi.

“Salah satu poin yang akan ditandatangani ini adalah sertifikat elektronik BSSN untuk kementerian. Hit/tanda tangan yang dilakukan tiap hari sampai saat ini sudah mencapai 800 ribu tanda tangan secara elektronik,” ujar Letjen TNI (Purn) Hinsa dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (03/06).

Data BSSN per 30 Mei 2022, telah dilaksanakan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik antara BSSN dengan 463 instansi yang terdiri dari 124 Instansi Pusat dan BUMN serta 339 instansi daerah dan Universitas. Adapun  jumlah hit transaksi tanda tangan elektronik sebanyak 66.032.272 (selama tahun 2021).

“Dengan 800 ribu tanda tangan elektronik (per hari) jika dikonversi satu tanda tangan bernilai paling tinggi 5.000 Rupiah, maka dalam setahun kita memberikan (penghematan) kepada negara sebesar 1,5 Triliun,” lanjut Kepala BSSN.

Penting untuk diketahui, perlindungan data pribadi yang tidak tepat nyatanya dapat merugikan konsumen dan perusahaan. Semua informasi pelanggan yang disimpan atau diproses oleh perusahaan harus dilindungi secara memadai. Ketika konsumen mempercayai perusahaan dengan informasi pribadi, berarti perusahaan turut bertanggung jawab untuk melindunginya.

Seperti yang pernah disampaikan Kepala BSSN pada Websummit DataGovAi 2021, melalui ruang siber terdapat peluang kesejahteraan bagi manusia. Seperti dapat kemudahan dibidang ekonomi digital, perbankan, komunikasi dan lain sebagainya. Namun sebaliknya, melalui ruang siber juga bisa menjadi ancaman baik berupa serangan siber bersifat teknikal maupun serangan siber bersifat sosial yang dapat membahayakan dan merugikan diri dan kehidupan manusia. Sehingga, perlu disadari bahwa tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan berbanding lurus dengan tingkat kerawanan risiko dan ancaman keamanan.

Sementara itu, Moh Mahfud dalam sambutannya mengungkapkan Kemenko Polhukam telah melaksanakan transformasi digital sudah sejak lama dimulai dengan aplikasi atau sistem informasi yang bentuknya sederhana hingga saat ini telah menerapkan sistem informasi e government yang mumpuni.

Dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang sertifikat elektronik antara Kemenko Polhukam dan BSSN ini juga harus dilihat sebagai satu upaya memulai tahapan dan tingkatan baru dalam berkinerja. Mahfud berharap seluruh administrasi internal di lingkungan Kemenko Polhukam dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien. Kemudian tak lupa Mahfud mengajak seluruh jajaran Pejabat dan Pegawai Kemenko Polhukam agar menyongsong transformasi digital.

“Mari kita berjalan cepat, sekarang sudah ada BSSN yang juga bisa mendorong kita untuk menjadi lebih cepat,” Ujar Mahfud.

Sekadar informasi, BSSN memiliki tiga strategi penting yaitu Strategi Keamanan Siber Nasional, Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional (PIIVN) dan Manajemen Krisis Siber Nasional (MKSN). BSSN bersama stakeholder lainnya turut membangun kerja sama dan kolaborasi dalam mendukung program dan kebijakan strategi keamanan data serta mendukung sistem layanan publik, antara lain melalui penyusunan kebijakan dan pedoman sebagai rujukan regulasi dalam hal keamanan informasi dan pembentukan ekosistem untuk keamanan informasi.