“Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan saling melengkapi, ibarat satu koin dengan dua sisi mata uang yang menghasilkan kebijakan yang berkualitas,”
Jakarta, Komite.id – Keynote dari Menteri PPN/ Kepala Bappenas RI Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa, yang disampaikan Deputi Bidang Sarana & Prasarana Ir. Josaphat Rizal Primana, MSc., mengatakan bahwa Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi melalui strategi-strategi yang dapat menjadi game changer dalam mencapai tujuan Indonesia yang maju di tahun 2045.
Dalam hal ini, strategi yang perlu dimantapkan antara lain Peningkatan SDM berdaya saing, Produktivitas sektor ekonomi, Ekonomi Hijau, Transformasi digital, Integrasi ekonomi domestik dan yang tidak kalah penting pemindahan Ibu Kota Negara.
Sebagai upaya untuk mendukung transformasi digital, Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.36 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia berupaya melaksanakan Tata Kelola Data Pemerintah melalui pengaturan yang bertujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat maupun daerah.
“Kebijakan Satu Data Indonesia diharapkan dapat memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman pemerintah dalam Tata Kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan,” ucap Deputi Bidang Sarana & Prasarana Josaphat Rizal Primana dalam kegiatan Websummit Satu Data Indonesia 2022, Selasa (05/07).
Dalam mewujudkan data yang berkualitas, Satu Data Indonesia menerapkan empat prinsip utama, di antaranya Satu Standard Data, Satu Metadata untuk memenuhi kaidah interoperabilitas, untuk dibagipakaikan antar instansi pemerintah dan memiliki kode referensi atau Data Induk.
Ke-empat prinsip tersebut wajib diterapkan oleh produsen data selaku penghasil data, wali data selaku unit kerja yang memeriksa data dan menyebarluaskan data serta pemilihan data selaku instansi yang menetapkan standard sekaligus metadata.
Berdasarkan visi Indonesia 2045, yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 pada saat itu tanpa adanya pandemi COVID-19, Indonesia diperkirakan akan mampu keluar pada middle income di tahun 2035. Namun, seperti yang diketahui pandemi memberikan dampak yang sangat besar terhadap kinerja pembangunan baik di daerah maupun nasional.
Seperti yang disampaikan Deputi Josaphat, pada akhir tahun 2021 terdapat beberapa perkembangan positif yang telah dilakukan dalam melaksanakan Perpres 39 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia. Sebagai contoh, pada aspek inventarisasi data pemerintah telah terinventarisasi sekitar 2000 data aset dari 52 K/L di pemerintah pusat.
Pada aspek perluasan dan regulasi telah terdapat 16 provinsi dan 105 kabupaten kota yang sudah menerbitkan regulasi sesuai dengan Perpres SDI tersebut. “Tentunya kami berharap, proses penyusunan regulasi ini dapat dipercepat di provinsi dan kabupaten kota lainnya. Sehingga kita harapkan implementasi SDI dapat berjalan lebih cepat akselerasinya, juga pada aspek landasan dan standar metadata masing-masing peminat data dalam Perpres SDI juga telah menerbitkan pedoman dan standarnya. Terutama, untuk Data Spasial, Data Statistik maupun Data Keuangan Negara,” imbuh Josaphat Rizal.
Apalagi, saat ini proses integrasi juga sudah dilakukan terkait aspek interoperabilitas dan portal SDI yaitu telah terintegrasi 177 Provinsi dengan jumlah total 45.683 data set. Dan pada aspek kode referensi dan data induk juga telah disepakati penggunaan NIK sebagai referensi tunggal penduduk Indonesia. Selain itu, relasi kode-kode kewilayahan, antara lain kode wilayah statistik, kode wilayah administrasi, maupun kode pos wilayah serta pemaduan kode referensi untuk fasilitas pelayanan kesehatan.
“Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan saling melengkapi, ibarat satu koin dengan dua sisi mata uang yang menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Dasar-dasar pelaksanaan arsitektur pemerintahan retorik ini diatur dalam SPBE termasuk di dalamnya arsitektur data dan informasi,” kata Deputi Bidang Sarana & Prasarana.
Arsitektur SPBE tersebut antara lain, arsitektur tentang proses bisnis pemerintahan secara keseluruhan yang meliputi 6 domain, hal lain yang turut menunjang adalah ketersediaan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi yang memadai, pengelolaan aplikasi pemerintah serta proteksi terhadap ancaman cyber.
Seluruh komponen tersebut, perlu di tata kembali sesuai prinsip dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai cikal bakal dalam pengelolaan Big Data Pemerintah dan menunjang perwujudan kebijakan yang bersifat individu personalize, tepat sasaran dan siapa saja yang menerima bantuan sosial subsidi akan mudah ditentukan.
“Jadi Satu Data Indonesia akan digunakan sebagai Single Sources of Truth dari pengelolaan data pembangunan Indonesia. Dalam hal ini, langkah yang dapat dilakukan untuk menuju Single Sources of Truth adalah dengan konsolidasi data yang tersebar pada 2700 pusat data di 630 instansi pusat dan daerah,” tuturnya.
Dalam mendukung hal tersebut, pemerintah melakukan inisiasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi komunikasi berupa pusat data nasional yang dapat digunakan dan dibagipakai serta saling terhubung antar instansi pusat dan daerah. Dengan demikian, akan tercipta tata kelola data pemerintah yang terpadu, yang dapat mewujudkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
“Bappenas menyambut baik inisiatif ABDI dari sektor swasta bersama Dirjen Dukcapil dan stakeholder SDI maupun SPBE yang menyelenggarakan Websummit SDI & eGovernment tahun 2022, semoga dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat sebagai pengguna data dari SDI dan eGov pada pelayanan publik oleh pemerintah serta para stakeholder Peserta Websummit dari Kementerian juga peserta dari pemerintah daerah dari seluruh Indonesia,” tutupnya.