BPJS Ketenagakerjaan Dukung SPBE Demi Wujudkan Pelayanan Publik Terintegrasi 

0
1176
Speaker Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi PT BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pramudya Iriawan Buntoro dalam Websummit Satu Data Indonesia 2022, dengan tema ‘Interoperability, Collaborative & Trusted e-Government & Public Services (SPBE)’ Kamis (07/07/2022)

Jakarta, Komite.id – Dalam mewujudkan pelayanan publik terintegrasi di era transformasi digital, pemerintah terus berupaya mendorong kolaborasi antar stakeholder dan pemangku kepentingan. Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia terkait program Satu Data Indonesia bertujuan untuk memperkuat Tata Kelola Data antar Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintah, nyatanya hal ini mendukung terjadinya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efektif dan terpercaya.

Terkait hal tersebut, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi PT BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pramudya Iriawan Buntoro memaparkan materi dalam Websummit Satu Data Indonesia 2022 yang berjudul ‘Pelayanan Publik eGovernment yang Efektif dan Terpercaya’,

Berdasarkan data E-Government Development Index (2020) yang dikeluarkan oleh PBB, Indonesia masih berada pada posisi 88 dari 193 negara yang sudah menerapkan SPBE di negaranya masing-masing.

“Menurut Perpres No.95 Tahun 2018 permasalahan seperti kesiapan infrastruktur digital, belum adanya kesamaan persepsi antar lintas pemerintahan atau masih adanya ego sektoral antar instansi, kemampuan SDM yang belum memadai hingga melemahnya tingkat keamanan dan privacy dalam pengelolaan data merupakan masalah dan tantangan yang harus dihadapi bersama,” ucapnya dalam kegiatan Websummit Satu Data Indonesia 2022, Kamis (07/07).

Sebagai salah satu lembaga pelayanan publik yang mengelola data pekerja, BPJS Ketenagakerjaan tentu memiliki tanggung jawab yang sama untuk menerapkan dan mengakselerasi inisiatif Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efektif dan terpercaya.

Dalam hal ini, Direktur Pramudya menjelaskan bahwa untuk menerapkan eGovernment yang efektif maka perlu memperbaiki kualitas pelayanan kepada stakeholder, meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance dan ketiga menurunkan biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan untuk kebutuhan operasional dan pelayanan.

Direktur Pramudya menerangkan bahwa sejalan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan jaminan sosial yang melibatkan seluruh pekerja di Indonesia, tentunya menjadi badan publik yang meledakkan SPBE yang efektif dan terpercaya merupakan sebuah keharusan.

“Kami percaya, dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efektif dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif serta meningkatkan kolaborasi dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan,” terang Pramudya.

Disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi PT BPJS Ketenagakerjaan, peningkatan SPBE di lembaga dapat dilihat dari peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, di antaranya kemudahan layanan, keberagaman produk layanan, kecepatan penyelesaian layanan dan efisiensi biaya pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga.

Sehingga, pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga fokus pengembangan, antara lain pengembangan sistem untuk menggunakan satu referensi utama yaitu NIK sebagai ID peserta, mengintegrasikan data peserta dengan instansi bisa ke publik yang telah bekerjasama untuk diolah dalam rangka untuk meningkatkan member experience dan ketiga membangun kerja sama dengan instansi terkait dengan interoperabilitas data dan integrasi sistem pelayanan dengan infrastruktur sektor publik untuk meciptakan pelayanan terpadu dan memudahkan masyarakat.

Terkait kerja sama dengan instansi interoperabilitas data dan integrasi sistem pelayanan, hal ini menjadi wadah yang tepat untuk saling mengakselerasi kerja sama dengan sumber daya yang dimiliki. Berikut beberapa tantangan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi :

  • Sumber Data masih silo dan belum terintegrasi
  • Belum adanya kebijakan referensi dari standar data
  • Metodologi Tata Kelola data yang belum terstandar antar Kementerian
  • Kepentingan dan kebutuhan data yang berbeda-beda
  • Ekosistem regulasi Kelembagaan yang kompleks
  • Literasi kebijakan Satu Data yang belum seragam
  • Keraguan antar kementerian/Lembaga dalam berbagipakai data karena isu keamanan data

Dengan banyaknya hambatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan beberapa penerapan E-Government dalam pemberian layanan berkualitas di antaranya untuk Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP2MI melakukan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran, selanjutnya untuk bisnis melakukan Pembayaran iuran dengan perbankan (EPS) dan untuk customer dengan melakukan Layanan Pendaftaran dan Pembayaran Manfaat (JMO) dan lain sebagainya.

Sebagai salah satu bentuk respon BPJS Ketenagakerjaan terhadap kondisi pandemi di dua tahun yang lalu, untuk dapat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tentunya kami harus berpikir, tidak hanya sebagai survival mode tetapi juga innovation mode,” jelasnya.

Penerapan survival mode pada saat pandemi dengan menerapkan layanan berbasis digital, tanpa harus melakukan kontak fisik tatap muka dan kemudian melakukan inovasi untuk menghasilkan mobile application (Jamsostek Mobile) untuk memberikan kemudahan akses layanan pekerjaan bagi masyarakat.

“Adanya layanan publik berbasis elektronik ini kami sudah merasakan nilai dan manfaat dari layanan tersebut salah satunya adalah meningkatnya kecepatan layanan yang sebelumnya memerlukan waktu 3-5 hari, sekarang hanya dengan waktu 15 menit sudah bisa diselesaikan dengan menggunakan aplikasi layanan elektronik,” imbuhnya.

Pada dasarnya, data menjadi salah satu syarat utama untuk dapat terus meningkatkan layanan elektronik yang disediakan. Melalui forum ini Pramudya berharap, agar kita semua dapat berkolaborasi untuk dapat menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi data pelayanan publik sesuai dengan amanat Presiden melalui Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.