Menilik Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia

0
1003
Dok. Pixabay

 

Jakarta, Komite.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Surat bernomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 ini mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dijelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menanggapi surat edaran, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat langkah Bappebti tersebut sebagai tindakan yang tepat untuk situasi saat ini. Alasannya, menurut Manda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya. Di samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah mengodok aturan baru untuk menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.

“Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya ‘calon’ itu regulasinya tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang. Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang saya pikir ini sudah cukup baik. Untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal,” ucap Manda, dalam keterangan tertulis yang diterima Komite.id, (26/08).

Lebih lanjut, Manda mengungkapkan memperkuat regulasi mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah menjadi keharusan untuk memperkokoh industri ke depannya. Terlebih, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi, maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

“Tentunya harus supaya apa? Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian at least untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license,” tuturnya.

Manda menjelaskan saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

“Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan,” pungkasnya.