Dirjen Dukcapil Tekankan Integrasi Satu Data Kependudukan dengan NIK

0
1086
Tangkapan layar Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., saat menyampaikan Keynote speech di Websummit DataGovAI 2022, Hari kedua, Kamis (24/11/22). Dok. Komite.id/Firli

Untuk menyelenggarakan pemerintah yang lebih efektif, berguna dan bermanfaat, mari kita bergerak bersama dengan transformasi digital, interoperabilitas dan berbagi-pakai data dengan pedoman perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data pribadi,”

Jakarta, Komite.idDirektur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., menjadi salah satu Keynote speaker dalam Websummit DataGovAI 2022, hari kedua, Kamis (24/01/22).

Dalam hal ini, Dirjen Dukcapil Zudan membahas tentang Integrasi Satu Data Kependudukan dengan NIK. “Kami berpandangan bahwa, kita tidak bisa berjalan sampai siap terlebih dahulu, tetapi sambil berjalan beriringan dengan mempersiapkan diri sehingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bisa diawali dengan satu data kependudukan kemudian dengan integrasi data, interoperabilitas data kependudukan dan kita menuju transformasi digital dengan menggunakan identitas kependudukan digital,” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif dalam Websummit DataGovAI 2022, Kamis (24/11/22).

Pada dasarnya, era transformasi digital telah banyak menuntut segala aktivitas dapat dilakukan secara cepat dan akurat, maka saat ini dibutuhkan sistem digital terpercaya berupa Identitas Digital Kependudukan yang berasal dari penyelenggara layanan adminduk yaitu Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Disampaikan Dirjen Dukcapil bahwa saat ini Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil terus melakukan transformasi dengan membangun Satu Data Kependudukan yang mengikuti kepatuhan sistem perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Administrasi Kependudukan maupun di Undang-Undang Data Pribadi.

“Ini bagian penting yang harus kita taati bersama karena tata kelola pemerintahan kita basis utamanya adalah selain efektivitas dan efisiensi juga aspek compliance (kepatuhan). Dukcapil membangun Satu Data Kependudukan untuk bisa digunakan bersama-sama oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dan sektor swasta, termasuk industri keuangan perbankan, pasar modal maupun industri asuransi dan lembaga penyelenggara publik dapat terhubung dengan data Dukcapil,” jelas Zudan Arif.

Melihat regulasi dalam Undang-Undang Administrasi Data Kependudukan (Adminduk), lanjut Zudan Arif, basis utamanya adalah bagaimana data kependudukan selain melahirkan dokumen kependudukan juga dapat melahirkan satu data kependudukan yang terpercaya. Dimana satu data kependudukan yang terpercaya ini bisa digunakan untuk semua kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hal ini Dukcapil bertransformasi dari dokumen menuju data. Yang mana sebelumnya dari Dukcapil mengeluarkan dokumen kependudukan secara manual yang ditandatangani basah dilengkapi dengan cap, sementara saat ini dokumen yang diterbitkan bertransformasi menuju digital.

Dijelaskan Dirjen Dukcapil, sesuai dengan UU No.23/2006 yang telah dirubah menjadi UU 24/2013 tentang Adminduk, bahwa Satu Data Kependudukan digunakan untuk kebutuhan data dalam penyelenggaraan pemerintah, berupa pemanfaatan pelayanan publik seperti bantuan sosial, perencanaan pembangunan oleh Bappenas dan lain-lain serta berguna untuk alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakkan hukum & pencegahan kriminal.

Terkait hal tersebut, Dukcapil melakukan Implementasi Identitas Kependudukan Digital. Dimana identitas digital ini berupa identifikasi penduduk dalam bentuk format digital yang dapat merepresentasikan individu di dalam Aplikasi Digital secara unik dan terpercaya, serta dapat terhubung dengan e-KTP secara fisik. Sehingga data-data tersebut dapat terhubung dengan mudah dan Dukcapil membangun Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

“Hal ini akan sangat membantu bagaimana proses di dalam e-KYC (Elektronic Know Your Customer), dimana ketika kita mendorong interoperabilitas dan integrasi data maka akan masuk ke dalam satu kawasan dengan bergeser dari physical KYC menuju e-KYC, dimana proses ini kita tidak perlu lagi tatap muka tetapi kita bisa bergerak untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan basis data Dukcapil ditambah penggunaan biometrik atau digital signature,” kata Zudan Arif.

Namun tentu hal ini perlu dilengkapi dengan perangkat yang paling mendasar yakni sistem jaringan komunikasi data atau Wifi dan lainnya sebagai hal yang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sistem digital.

Lebih jauh, Dirjen Zudan Arif menjabarkan bahwa Dukcapil telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam bertansformasi digital, di antaranya dengan mendorong dan membangun integritas data Dukcapil. Dimana sebanyak 275 juta penduduk sekarang Sudah tersedia by name by address.

“Untuk itu, dengan jumlah data ini mari kita bersama-sama mendorong Satu Data Kependudukan berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sehingga ini akan memudahkan di dalam proses bantuan sosial, demokratisasi dan inilah yang terus didorong oleh Dukcapil agar kita bisa menyelenggarakan pemerintahan berbasisi digital yang efektif dan efisien yang tentunya memerlukan dukungan dari seluruh sektor penyelenggaraan pemerintahan dan sektor-sektor swasta,” pungkasnya.

Pasalnya, data kependudukan dari tahun ke tahun menjadi sangat dinamis. Untuk itu, penggunaan basis data yang sama dengan kode referensi NIK perlu ditekankan agar terhindar dari ancaman Fraud dan pemalsuan dokumen.

Lebih lanjut, Zudan Arif juga menuturkan bahwa saat ini tugas kita adalah bersama-sama bergerak untuk mewujudkan integrasi data secara nasional yang mana setiap penduduk hanya perlu memiliki satu nomor saja yaitu NIK sebagai single identity number. Seperti Nomor NPWP sudah bertransformasi dengan NIK. Sehingga integrasi data dapat dilakukan dengan mudah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“Untuk menyelenggarakan pemerintah yang lebih efektif, berguna dan bermanfaat, mari kita bergerak bersama dengan transformasi digital, interoperabilitas dan berbagi-pakai data dengan pedoman perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data pribadi,” tutupnya.