Kepala BSSN: Pengaturan Keamanan Siber Dinilai Sangat Mendesak

0
888
Tangkapan layar Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian saat menyampaikan Ministerial Keynote di Websummit DataGovAI 2022, Hari kedua, Kamis (24/11/22). Dok. Komite.id/Firli

 

“Untuk memberikan kepastian hukum, kepastian bertindak dan kepastian bagi semua pihak dalam melaksanakan keamanan siber, lanjut Hinsa Siburian, maka kompilasi dan simplifikasi pengaturan di bidang keamanan siber dinilai sangat mendesak untuk dilakukan,”  

Jakarta, Komite.idKepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan Data Pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Menjadi pembuka acara Websummit DataGovAI 2022 di hari kedua Blibli e-Hall sebagai Ministerial Keynote dengan tema diskusi tentang ‘Aspek Tata Kelola dan Regulasi: Enterprise Data Security dan Data Privacy Protection’, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menjelaskan, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi secara rinci merumuskan beberapa kewajiban dan konsekuensi bagi para pihak yang mengelola dan mengendalikan data pribadi warga negara Indonesia, serta menyematkan hak-hak baru bagi penduduk warga negara Indonesia sebagai subjek data pribadi.

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi serta kewenangan BSSN melalui pematuhan ketentuan perlindungan data pribadi dalam UU PDP, implementasi perlindungan data pribadi di internal organisasi, integrasi dan penyelarasan penerapan regulasi sektoral dengan ketentuan UU, pelaksanaan koordinasi dengan lembaga dalam implementasi PDP serta keterlibatannya dalam edukasi PDP di sektornya,” imbuh Hinsa Siburian, saat menyampaikan Ministerial Keynote Speech dalam Websummit DataGovAI 2022, Kamis (24/11/22).

Perlu diketahui bersama, lanjut Kepala BSSN, pengaturan keamanan yang ada di UU PDP sangat berkolerasi dengan pengaturan keamanan yang ada dan diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2016, Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden No.95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden No.82 tahun 2022 Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital serta Peraturan Presiden No.28 tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan, tutur Hinsa Siburian, BSSN juga telah mengeluarkan peraturan badan yang dapat dijadikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengelola data pribadi baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Terkait hal tersebut, beberapa pedoman yang sudah disusun BSSN dapat dipergunakan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengelola data pribadi sebagai acuan kegiatannya sampai nanti lembaga penyelenggara PDP yang akan ditetapkan presiden RI dalam menetapkan kebijakannya.

Selanjutnya, Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat publik maupun privat dapat mengacu pada Peraturan BSSN No.08 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggara Sistem Elektronik serta Peraturan BSSN No.04 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standard Teknis serta Prosedur Keamanan SPBE.

“Untuk mendukung keamanan data terutama di sektor mikro, small dan medium Enterprise, BSSN juga mengakomodasi UMKM dalam melakukan penilaian keamanan sistem elektronik yang dimiliki. Hal ini telah dilakukan dengan membuat pengaturan tentang penilaian mandiri keamanan informasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai upaya peningkatan standard keamanan UMKM, alhasil transaksi sistem elektronik yang digunakan UMKM diharapkan bisa berjalan lancar dan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Kepala BSSN.

Tentunya, BSSN akan terus berperan aktif dalam menyampaikan masukkan terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan BSSN di bidang keamanan siber dan sandi kepada lembaga penyelenggara PDP yang akan ditetapkan Presiden dalam pelaksanaan tugasnya. Terutama, saat penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan undang-undang PDP.

“Standard ini diharapkan akan digunakan oleh seluruh pengendali dan pemrosesan data pribadi, BSSN dalam melakukan kewenangan di bidang keamanan siber juga telah mempersiapkan regulasi yang akan menjadi suatu pedoman bagi seluruh komponen bangsa dalam melaksanakan kegiatan keamanan siber secara menyeluruh,” jelasnya.

Tak hanya itu, strategi keamanan siber nasional yang sedang disusun akan berfokus pada tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, perlindungan infrastruktur informasi vital, kemandirian kriptografi nasional, pembangunan kapabilitas dan kapasitas, hukum keamanan siber hingga kerja sama internasional.

Lebih jauh, Kepala BSSN menyatakan, “Untuk memberikan kepastian hukum, kepastian bertindak dan kepastian bagi semua pihak dalam melaksanakan keamanan siber, lanjut Hinsa Siburian, maka kompilasi dan simplifikasi pengaturan di bidang keamanan siber dinilai sangat mendesak untuk dilakukan,” terangnya.

“Oleh karenanya, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Keamanan dan ketahanan siber perlu secara aktif digulirkan kembali,” paparnya.

Disampaikan Hinsa Siburian, kita tentu mengharapkan pembangunan infrastruktur dan kapabilitas digital baik di sektor pemerintah maupun swasta berjalan dengan sukses hingga menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pembinaan iklim investasi khususnya di industri 4.0 membutuhkan langkah nyata, salah satunya dengan membuktikan bahwa Indonesia Siap dan Mampu mengelola risiko ancaman di ruang siber mulai dari sisi tata kelola atau regulasi, kapabilitas SDM hingga infrastruktur.

Pembangunan kekuatan dan kapabilitas di ruang siber diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia ke depannya. Sehingga mampu meyakinkan lebih banyak teknologi provider dan startup untuk berbisnis dan berinovasi di Indonesia.

Diakhir paparannya, Letjen TNI (Purn) Hinsa menuturkan bahwa, “Penyelenggaraan Websummit DataGovAI 2022 ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi para praktisi, professional di sektor pemerintah dan swasta untuk saling berdiskusi dan menyatukan pandangan terkait disrupsi teknologi tata kelola dan regulasi hingga infrastruktur strategis,” tutupnya.