Dave Fikarno Jabarkan Tiga Hal Penyebab Lahirnya Undang-Undang PDP  

0
1204
Tangkapan layar Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 & Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno ME., saat menyampaikan paparan materi dalam Diskusi Panelis di Websummit DataGovAI 2022, Hari ketiga, Selasa (29/11/22). Dok. Komite.id/Firli

 

“Tentu dalam memberikan arahan itu bukan berarti mengekang kreatifitas masyarakat. Apalagi sekarang di era demokrasi kebebasan berbicara dan kebebasan berpendatan sudah menjadi hal yang lumrah…”

Jakarta, Komite.id – Dalam Websummit DataGovAI 2022 Hari ketiga, (29/11/22), BCA eHall, Ketua Umum Kosgoro 1957, sekaligus anggota Komisi 1 DPR RI Dave Akbarshah Fikarno, membahas tentang ‘Digitalisasi & Regulasi untuk Kepastian Ekonomi, khususnya dengan sukses melahirkan UU Perlidungan Data Pribadi (PDP) No 27 Tahun 2022’.

Dave Akbarshah menjabarkan tiga poin lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pertama karena Kepastian hukum data pribadi. Dimana hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar data yang disimpan benar-benar aman.

“Ketika kita turut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi digital, maka pemanfaatan data seharusnya bisa disimpan dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan atau penipuan terhadap pemanfaatan data kita,” tutur Chairman Kosgoro 1957 Dave A Fikarno, dalam Websummit DataGovAI 2022, Hari ketiga, (29/11/22).

Kedua, Ekosistem digital dan penghormatan data pribadi. Menurut Dave Akbarshah, ekosistem digital ini memberikan kepastian dan kejelasan terhadap perkembangan digitalisasi di Indonesia dan seluruh dunia. Sehingga perlu memastikan kembali bahwa data pribadi masyarakat jangan sampai bocor.

Ketiga, Perusahaan memiliki tanggung jawab melindungi data pribadi digital. Setiap perusahaan yang mengumpulkan data pribadi masyarakat dalam memanfaatkan pelayanannya dan kepentingan lainnya, maka bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi secara digital dan diwajibkan untuk memastikan bahwa tidak ada data pribadi yang bocor.

“Di era digitalisasi saat ini, untuk bisa bersama-sama berjalan dengan baik maka hal ini membutuhkan suatu regulasi, salah satunya UU PDP sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada seluruh elemen masyarakat yang berkaitan dengan digitalisasi dan perkembangan-perkembangan ekonomi digital,” tandas Dave A. Fikarno.

Melihat potensi akan ekonomi digital saat ini, UU PDP merupakan usulan dari pemerintah dan kerja sama dengan DPR RI. Di dalam undang-undang ini ditegaskan sebagai payung hukum terhadap perlindungan data pribadi masyarakat. Namun, UU PDP ini, lanjut Dave A. Fikarno baru bisa secara optimal dimanfaatkan apabila urunan-urunannya atau produk-produk hukumnya telah dilaksanakan atau diciptakan.

UU PDP ini juga sebagai regulasi perlindungan data pribadi untuk menciptakan tata kelola digital di Indonesia. Bahkan, UU PDP juga sebagai pintu masuk untuk menuju ekonomi digital sehingga ada kejelasan dan kepastian serta Roadmap akan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Dalam hal ini, UU PDP menjadi sangat penting karena potensi ekonomi digital sangat besar untuk masyarakat dan negara, mulai dari potensi pajak, pertukaran uang di dalam dunia digitalisasi. Sehingga, lanjut Dave Fikarno, hal ini saling berkaitan dan perlu saling mendukung untuk memastikan bahwa perkembangan ekonomi digital ini dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Chairman Kosgoro 1957 membahas literasi digital. Terkait hal tersebut, maka kita perlu memitigasi perkembangan digital di Indonesia. “Hal ini merupakan tugas daripada pemerintah khususnya di sisi Kominfo dan BSSN untuk memastikan Roadmapnya dapat berjalan dengan baik, dan bisa masuk akal dan sesuai dengan kemampuan dengan potensi ekonomi yang ada, juga Roadmapnya ini juga harus disertai dengan konsep-konsep setiap langkah yang detail terhadap perlindungan hukum bila dibutuhkan, agar masyarakat dapat benar-benar menikmati perkembangan digitalisasi ini,” jelas Dave.

Selain itu, negara juga harus berkomitmen untuk menjamin data pribadi masyarakat umum supaya dapat terproteksi dengan baik. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat besar sebagai bagian dari literasi. Peran masyarakat harus terus ditegaskan dan masyarakat perlu diberikan informasi yang baik, lugas dan tepat sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami apa saja potensinya, haknya dan bagaimana untuk bisa mengoptimalkan kemampuan dan meningkatkan kesejahteraan di era digital.

Lebih jauh, Dave Fikarno berbicara mengenai transformasi digital. Dimana dalam hal ini Indonesia selalu berupaya untuk menciptakan transformasi digital yang kondusif. Sehingga tidak ada kekagetan dan ketika melakukan transformasi, masyakarat itu menemukan kejelasan arah yang dikerjakan.

Untuk mencapai kesuksesan dalam bertransformasi digital, maka ini merupakan peran besar dari masyarakat, pelaku usaha dan regulator untuk mendukung transformasi. Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah baik secara undang-undang maupun hukum untuk memastikan bahwa transformasi ini berjalan dengan baik. Maka, hal ini juga merupakan peran suatu negara untuk mempersiapkan adaptasi digital dengan memberikan arahan yang benar.

“Tentu dalam memberikan arahan itu bukan berarti mengekang kreatifitas masyarakat. Apalagi sekarang di era demokrasi kebebasan berbicara dan kebebasan berpendatan sudah menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, di era digitalisasi ini perlu arahan yang tepat sehingga masyarakat tidak buta ketika memasuki suatu konsep yang baru dan tau betul apa yang harus dikerjakan,” imbuhnya.

Selanjutnya, berbicara tentang digitalisasi maka kolaborasi menjadi penting untuk dilakukan. DIbutuhkan kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan dan dibutuhkan solusi yang kreatif dan inovatif dalam mendukung transformasi digital.

ABDI kembali menyelenggarakan Websummit DataGovAI 2022 dengan mengusung tema besa “Interopability, Integrity & Trust Of Digital Technology Towards Future Economy Recovery & Metaverse” yang menghadirkan banyak pembicara dari Institusi Pemerintah, Technology Provider, Akademisi dan para pemangku kepentingan dari 5 negara.