OJK Gelar Webinar Pemanfaatan Analisis Big Data

0
1317
Dok. OJK

Jakarta, Komite.id – Pemanfaatan teknologi Big Data belakangan ini tengah menjadi tren. Apalagi di era modern saat ini, penggunaan analisis big data yang semkin masif dapat mempermudah proses bisnis suatu perusahaan, tak terkecuali pada Industri Jasa Keuangan.

Berdasarkan data yang dikutip dari sebuah artikel di situs Forbes, sedikitnya terdapat 5 (lima) tren pemanfaatan big data di industri jasa keuangan. Pertama, peningkatan adopsi solusi berbasis cloud, karena solusi ini memiliki beberapa keunggulan antara lain dalam hal penyimpanan, pemrosesan, dan analisis data dalam jumlah besar dalam rangka mencapai scalability dan mengurangi biaya. Kedua, pemanfaatan Natural Language Processing (NLP) dan Chatbot, melalui teknologi Chatbot industri jasa keuangan dapat mengurangi biaya untuk layanan nasabahnya.

Ketiga, deteksi dan pencegahan penipuan yang semakin canggih, salah satunya melalui analisis data secara realtime sehingga dapat mengidentifikasi transaksi mencurigakan lebih awal yang berpotensi terhadap penipuan. Keempat, pemanfaatan analisis prediksi untuk mengidentifikasikan potensi risiko, mengoptimalkan keputusan untuk investasi atau pembiayaan/kredit, dan dalam rangka meningkatkan target nasabah. Kelima, dimulainya pemanfaatan blockchain untuk meningkatkan keamanan dan transparansi data.

Melihat situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar webinar tentang “Pemanfaatan Analisis Big Data dalam Meningkatkan Kinerja Industri Jasa Keuangan” dengan mengundang beberapa narasumber di antaranya, Chairman Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence (ABDI) Rudi Rusdiah, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo dan President Financial Technology GoTo Financial Hans Patuwo, yang diselenggarakan live melalui virtual zoom meeting, pada hari Kamis (30 Maret 2023), pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Untuk dapat menyaksikan secara langsung, silahkan daftarkan diri Anda di link sebagai berikut https://zoom.us/webinar/register/WN_rPrdnqHHRu2kXEiC_5-iGw

 

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)