Jakarta, Komite.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas di bidang keamanan informasi dan keamanan siber. Dalam hal ini, BSSN memiliki peran penting untuk menjaga keamanan, perlindungan dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk memperingati Hari Ulang Tahun BSSN ke-77, berikut sejumlah informasi tentang BSSN yang dirangkum Komite.id dari berbagai sumber.
Berdasarkan keterangan di laman resmi BSSN, BSSN bukan merupakan lembaga baru namun merupakan transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) sebagaimana diatur dalam Perpes Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017.
Sejarah perjalanan awal BSSN bermula pada 04 April 1946 dibentuk Dinas Kode Kementerian Pertahanan bertugas untuk pengamanan komunikasi di Indonesia khususnya dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
Selanjutnya, berlandaskan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 pada 02 September 1949 Dinas Kode Kementerian Pertahanan tersebut melembaga menjadi Djawatan Sandi. Seiring berjalannya waktu nama Djawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang berada langsung di bawah presiden sesuai dengan Keppres nomor 7/1972 pada 22 Februari 1972.
Kemudian, pada 19 Mei 2017 Lemsaneg pun diubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibarengi dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Hingga kini, BSSN bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian di Lemsaneg serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Kominfo.
Sehubungan dengan Peraturan Presiden nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, dalam melaksanakan tugas, BSSN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persandian
- Pelaksanaan bimbingan teknis an supervisi di bidang persandian
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN
Diketahui, sejak 2019 hingga saat ini Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian memegang kepemimpinan Kepala BSSN yang sebelumnya posisi tersebut dijabat Mayor Jenderal TNI Djoko Setiadi.
Merangkum dari berbagai sumber, Hinsa Siburian merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1986. Dirinya menjadi lulusan perwira Akademi Militer terbaik yang menerima penghargaan Adhi Makayasa.
Letjen purnawirawan TNI AD ini, adalah sosok perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang ditugaskan di Satuan Anti Teror Den-81/Kopassus.
Dirinya memulai karir di pasukan khusus anti teror TNI AD yang berada di naungan Korps Baret Merah. Prajurit yang penuh dedikasi ini telah menghabiskan waktu hampri 17 tahun bersama Korps Baret Merah, terutama di Datasemen 81 (Penanggulangan Teror) atau Sat-81/Gultor.
Di bawah naungan Hinsa Siburian, BSSN mendapatkan sejumlah penghargaan salah satunya dari Asosiasi Big Data dan AI (ABDI) yang menyerahkan Anugerah Apresiasi & penghargaan DataGovAI Awards 2022 kepada Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian untuk Kategori Best Data & AI Governance 2022 membangun & mengembangkan Cyber Resilience atau Ketahanan Siber.